Peristiwa Daerah

KPK Masih Periksa Sejumlah Saksi dari Anggota DPR dan Kadin

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 16:34 | 24.94k
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.TIMES Indonesia)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhdap kasus suap APBD-P 2015 Kota Malang masih berlangsung di Kota Malang, Sabtu (21/10/2017), di Mapolresta Malang.

Pemeriksaan yang mulai digelar pukul 10.00 WIB, ini masih terkait dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang yang dilakukan mantan Ketua DPRD Kota Malang MAW.

Menurut informasi yang diterima, hari ini penyidik KPK, memeriksa delapan anggota DPRD Kota Malang. Kedelapan anggota tersebut ialah, Teguh Puji Wahyono, Een Ambarwati, Choeroel Anwar, Bambang Sumarto, Afdal Fauza, Sulik Listyowati, Harun Prasojo, Ribut Harianto, dan Asia Iriani.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah juga diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini. Tak hanya itu, ada juga nama Rasmuji, yang akan diperiksa sebagai saksi. Namun, ternyata Politisi PKB itu meninggal dunia di Jakarta pada Maret 2017 lalu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pemeriksaan yang digelar di Kota Malang, merupakan pendalaman data terkait proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, istilah uang "pokir" dan rekaman komunikasi pihak-pihak yang terkait di kasus ini.

"Proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, istilah uang "pokir" dan rekaman komunikasi pihak-pihak yang terkait di kasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut," kata Febri.

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang, Muhammad Arief Wicaksono, Ketua Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jarot Edy Sulistiyono, dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman, terkait dugaan suap pengganggaran APBD 2016.

MAW ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

MAW diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga MAW menerima uang sejumlah Rp700 juta.

Sebagai penerima MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES