Belum Kantongi Izin, Tower Seluler di Genteng Disegel
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi menyegel satu tower operator seluler di Dusun Sawahan Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Tower yang pembangunannya mencapai 75 persen itu disegel lantaran izin pendirian dan izin lainnya belum selesai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Edy Supriyono kepada TIMES Banyuwangi, Jumat (20/10/2017) mengatakan, penyegelan tower dilakukan setelah ia mendapatkan informasi bahwa izin tower tersebut belum keluar tetapi pembangunanya sudah jalan.
"Providernya melakukan proses perizinan pembangunan tower, tetapi karena belum selesai jadi kami hentikan sementara pembangunanya," ungkapnya.
Edy mengatakan, semestinya provider operator seluler harus mengantongi izin terlebih dahulu baru membangun towernya. Faktanya, proses pembangunan tower sudah hampir selesai namun belum memiliki izin sama sekali.
Ia menambahkan penyegelan pembangunan tower sudah seringkali dilakukan. Dan rata rata kasusnya seperti ini.
"Jami berharap, semua bangunan baik tower atau apapun, sebaiknya sebelum mulai mengerjakan, harus ada izin terlebih dahulu, agar tidak dihentikan pengerjaanya seperti ini," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |