Peristiwa Daerah

Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Pemotongan Dana Desa

Jumat, 20 Oktober 2017 - 18:37 | 28.85k
Dua tersangka pemotongan dana desa saat dirilis Polres Probolinggo (FOTO: Dicko/TIMES Indonesia)
Dua tersangka pemotongan dana desa saat dirilis Polres Probolinggo (FOTO: Dicko/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran Dana Desa (DD) oleh Kasi Pembangunan Desa yakni SP dan Z yang berdinas di kantor Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, mulai bisa mengirup udara segar. Ini karena penahan kedua tersangka ini ditangguhkan.

Sebelumnya, kedua tersangka memang sempat ditahan. Namun kali ini mereka dibebaskan setelah penangguhan penahanan yang diajukan oleh kedua tersangka disetujui polisi. Kini, kedua tersangka kembali bekerja seperti biasanya yakni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan setempat.

Pada saat diamankannya du orang tersangka SP dan Z, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) uang tunai sebanyak kurang lebih Rp 99 juta. Uang itu didapat dari kedua tersangka dengan rincian, Rp 80.650.000 dari tersangka SP dan Rp 18,5 didapat dari tangan Z.

Kedunya berdalih, jika itu bukan uang hasil pemotongan dana desa. Tetapi, adalah uang titipan dari desa untuk digunakan kegiatan berupa pelatihan dan lain-lainnya

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, mengatakan bahwa proses kasus penyelidikan penyalahgunaan dana desa itu masih terus berkelanjutan. Ia menjelaskan, perihal surat penangguhan itu diajukan oleh kedua keluarga masing masing. Dalam pengajuan itu tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Dikabulkannya penangguhan itu kata Riyanto, bahwa kedua tersangka masih berstatus ASN yang memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai aparatur negara untuk bertugas melaksanakan kegiatan demi kepentingan warga.

“Keluarga juga menjamin tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya. Selama ini, kedua tersangka kooperatif dan siap hadir jika dibutuhkan dalam proses penyidikan,”terangnya, Jumat (20/10/2017).

Atas kasus itu, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf f UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal ayat 1 ke 1KUHP hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES