Peristiwa Nasional

Pembahasan Perppu Ormas Mulai Mengerucut

Jumat, 20 Oktober 2017 - 13:26 | 14.53k
Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat EE Mangindaan. (FOTO: Tribunnews)
Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat EE Mangindaan. (FOTO: Tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejumlah fraksi di DPR RI telah menentukan sikapnya dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10) kemarin.

Sebelumnya, beberapa fraksi terlihat sudah menegaskan dukungannya. Dukungan tersebut berasal partai koalisi pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Sementara, yang menolak secara tegas adalah fraksi Gerindra dan PKS.

Akan halnya partai Demokrat dan PAN. Terakhir, Partai Demokrat akhirnya ikut mendukung Perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Meski dengan beberapa catatan

"Kami setuju dengan catatan-catatan," kata anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat EE Mangindaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).

Ada sejumlah pasal, kata dia, yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah penghilangan peran pengadilan dalam pembubaran ormas.

Dia menilai pengadilan harus tetap dilibatkan agar memberikan ruang bagi ormas membela diri serta bisa melihat yurisprudensi ormas yang dianggap bertentangan Pancasila.

Kemudian, catatan kedua, yakni soal kriteria dan pedoman ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Apa pedomannya, (sebuah) paham bertentangan dengan Pancasila? Kan pasal itu (ter)tulis atheis. Marxisme. Dan paham lainnya. Nah apa paham-paham lainnya itu? Itu harus diperjelas nanti," katanya.

Sedangkan fraksi PAN, lewat Sekretaris Fraksi Yandri Susanto menyatakan penolakannya. Namun dengan beberapa catatan juga.

Alasan Yandri, tafsir tunggal soal sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak oleh Kemendagri, dinilai sangat berbahaya. ‎Pandangan fraksi PAA lebih ke arah melakukan revisi UU Ormas ketimbang membuat Perppu Ormas.

"Kami menolak dengan catatan. Kita kembali saja ke revisi UU Nomor 17/2013. Misalkan pengadilan itu terlalu panjang, kan bisa kita perpendek waktunya," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TribunNews

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES