TIMESINDONESIA, JAKARTA – Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) di Kota Bontang telah masuk tahapan kedua. Yakni tahapan penyerahan dan pendaftaran berkas ke KPU Bontang yang digelar tanggal 15 hingga 21 Oktober 2017.
Komisioner KPU Kota Bontang, Iffa Rosita,SE mengatakan, ada 5 orang yang akan direkrut menjadi anggota PPK di setiap kecamatan dan 3 orang untuk menjadi PPS di setiap kelurahan.
“KPU RI mengeluarkan PKPU no 12 tahun 2017 perubahan terhadap PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja PPK, PPS dan KPPS sekaligus menentukan jumlah anggota PPK 5 orang setiap kecamatannya dan PPS sebanyak 3 orang setiap kelurahan,“ ungkapnya, Jumat (20/10/2017).
Dalam rekrutmen PPK dan PPS kali ini, yang tepilih akan bertugas mengawal pemilihan Gubernur Kalimantan Timur yang akan digelar tahun depan.
Ifa yang menjabat sebagai divisi SDM dan Parmas ini menambahkan, setiap calon PPK dan PPS hendaknya memperhatikan persyaratan yang telah diatur oleh peraturan yang ada atau dapat melihat pengumumannya di Kantor KPU Bontang.
“Salah satu persyaratan yang penting seperti memiliki integritas dan bagi mantan anggota PPK PPS yang sudah dua kali tidak diperkenankan ikut,” jelasnya.
Iffa juga menjelaskan jika KPU membuka layanan informasi pendaftaran dengan dapat menghubungi telepon Kantor KPU Kota Bontang (0548) 20232 ,dapat juga membuka website KPU Bontang http://kota-bontang.kpu.go.id atau datang langsung ke KPU Bontang di Jalan Awang Long No. 68 Bontang.
“Dalam proses rekrutmen ini peserta menyerahkan berkas di kantor KPU Bontang jalan Awang long Bontang dan proses seleksi ini tidak dipungut biaya," ucapnya.
Berikut timeline rekrutmen Calon Anggota PPK dan PPS :
1. Pengumuman pendaftaran calon : 12 – 18 Oktober
2. Pengambilan dan penyerahan berkas pendaftaran di KPU Kota Bontang : 15 – 21 Oktober
3. Penelitian administrasi 22 – 24 Oktober
4. Pengumuman hasil penelitian administrasil : 25 – 27 Oktober
5. Tanggapan masyarakat 27 Oktober – 8 Nopember
6. Seleksi tertulis PPK 30 Oktober
7. Pemeriksaan hasil seleksi tertulis PPK 31 Oktober - 1 Nopember
8. Pengumuman hasil seleksi tertulis PPK 2 – 3 Nopember
9. Wawancara PPK 4 – 8 November
10. Seleksi tertulis PPS 7 November
11. Wawancara PPS 7 – 8 November
12. Penetapan dan pengumuman 9 – 10 November
13. Pengambilan sumpah dan pembekalan 11 – 14 November
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : Bontang TIMES |