Peristiwa Nasional

Sekarang, Syarat untuk Pergantian Paspor Cukup E-KTP dan Paspor Lama Saja

Jumat, 20 Oktober 2017 - 12:05 | 169.33k
ILUSTRASI. Paspor. (FOTO: Pijar News)
ILUSTRASI. Paspor. (FOTO: Pijar News)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memermudah syarat pergantian paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan.

Syratnya cukup dengan membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama saja.

“Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi, yang diunggah pada Kamis (19/10) kemarin.

Ditjen Imigrasi menegaskan, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, paspor keluaran negeri, rusak, hilang, atau perubahan data.

“Perubahan ini berlaku di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia,” seperti tertulis di akun twitter Ditjen Imigrasi ketika menjawab pertanyaan netizen.

Sebelumnya, mengurus pergantian paspor yang habis masa berlakunya diperlakukan sama seperti mengurus paspor baru. Syarat yang harus dipenuhi pun juga beragam mulai dari Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terkahir, dan beberapa dokumen lain.

Ketika ada pertanyaan netizen soal pemohon yang E-KTP nya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.

Selanjutnya, untuk mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES