Politik

16 Desa Lakukan Tahapan Tak Sesuai Perda, Ini Kata Asosiasi BPD

Jumat, 20 Oktober 2017 - 07:07 | 40.43k
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latief (foto: Istimewa)
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latief (foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah tinggal beberapa hari lagi, tetapi masalah pelaksanaan tahapan bukan berakhir tapi malah semakin tak terkendali dan dikhawatirkan bisa berdampak di kemudian hari. 

Seperti yang saat ini terjadi di 16 desa yang saat ini mengikuti Pilkades Serentak.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latief, mengaku sangat miris dengan semua itu.

Ini karena pelaksanaan tahapan Pilkades yang dilakukan jelas tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 9/2015 pasal 14 dan/atau 21, yaitu tentang jangka waktu pelaksanaan tahapan dan tata cara yang diwajibkan. 

Akan tetapi, menurut Rudi, BPD dan Panitia Pilkades dihadapkan pada situasi dilematis. Contohnya di Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore. 

Sebenarnya Anggota BPD dan Ketua Panitia Pilkades sangat mengerti bahwa penjadwalannya tidak sesuai perda alias cacat hukum. Tetapi mereka tidak berdaya ketika berbagai pihak yang berkepentingan mengintruksikan agar Pilkades harus tetap terlaksana tanggal 8 Nopember tahun ini. 

"Akhirnya, musyawarah yg digelar BPD dengan menghadirkan perwakilan elemen warga memutuskan ketentuan Perda diabaikan dengan dasar kesepakatan bersama yang mendasarkan pada Surat Sekda yang menyisipkan kata "paling lama" dalam redaksi pasal 21 ayat (3)," ungkapnya saat ditemui Kamis (19/10/2017).

Rudi juga mengatakan, Selain itu lebih dari 25 desa juga sangat memungkinkan kelak akan rentan dipermasalahkan dalam hal pembiayaan Pilkades.
Ini terjadi karena belum tersedianya anggaran biaya.

Hal ini kemudian memicu desa membuat banyak sekali variasi langkah solutif yang ditempuh. Sayangnya, kata Rudi, niat baiknya dengan mengadakan dana talangan tidak semuanya benar secara hukum dan administrasi pengelolaan keuangan.

Ditambah lagi, potensi konflik lainnya yang akan dihadapi seluruh desa peserta Pilkades Serentak ini adalah tidak ada Perda atau Perbup yang mengatur secara khusus tentang politik uang. 

Oleh karenanya, dalam pilkades kali ini sangat dimungkinkan terjadinya politik bagi bagi uang untuk mendapatkan dukungan.

"Ini sangat fatal, Panitia dan Pengawas (BPD) tidak mungkin mampu berbuat apa - apa jika ada laporan tentang praktik politik uang itu. Karena tidak memiliki kewenangan menindak dan tidak ada peraturan yang mengatur penindakan beserta sanksinya," ucapnya. 

Rudi Berharap, semoga saja kelak Pemda bertanggungjawab jika ada panitia  yang menggugat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES