Politik

Partai di Banyuwangi Ini Terancam Tidak Dapat Ikut Pemilu

Kamis, 19 Oktober 2017 - 21:34 | 26.11k
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar saat di kantornya di Jalan KH Agus Salim Banyuwangi. (FOTO: Hafil Ahmad/TIMES Indonesia)
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar saat di kantornya di Jalan KH Agus Salim Banyuwangi. (FOTO: Hafil Ahmad/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi secara resmi telah menutup jadwal penerimaan pendaftaran Parpol peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 Oktober 2017.

Dari hasil pemeriksaan sementara terdapat beberapa partai yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kontestan untuk mengikuti Pemilu serentak 2019 mendatang.

Untuk di Kabupaten Banyuwangi terdapat Partai Islam Damai Aman (Idaman) dikarenakan syarat minimal berkas KTA dan KTP kurang dari seperseribu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2014 lalu.

Sedang untuk dua partai lainnya yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak mendapatkan Tanda Terima pendaftaran dari KPU RI dan secara otomatis KPU Banyuwangi tidak dapat melakukan proses penelitian dan seleksi administrasi terhadap kedua partai tersebut.

"Jadi kalau KPU RI tidak memberikan tanda terima kepada PBB dan PKPI ya otomatis kami tidak bisa masuk ke tahap selanjutnya yakni tahapan penelitian administrasi," kata Edi Saiful Anwar di KPU Banyuwangi, Kamis (19/10/2017).

Edi menjelaskan, pendaftaran Partai Politik (Parpol) itu sifatnya sentralistik, sedang untuk KPU yang ada di tingkatan kabupaten/ kota hanya melakukan penerimaan salinan berkas KTA dan KTP sesuai yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Jadi partai-partai yang tidak lolos dalam verifikasi posisinya terancam tidak dapat menjadi peserta Pemilu. Urusannya DPP partai yang bersangkutan dengan KPU RI. Kalau menggugat bisa ke MK," kata Edi, dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi.

Terkait rangkaian tahapan KPU, setelah dinyatakan lolos dalam pendaftaran dan mendapatkan Tanda Terima resmi maka akan dilakukan tahap verifikasi administratif berkas KTA dan KTP. Setelah itu, KPU Banyuwangi akan melakukan tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual hingga 15 November 2017. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES