Peristiwa Nasional

MK Tolak Kemungkinan Madura jadi Provinsi Baru

Kamis, 19 Oktober 2017 - 19:01 | 121.28k
Gedung Mahkamah Konstitusi. (FOTO: KUPAS MERDEKA)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (FOTO: KUPAS MERDEKA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Upaya hukum untuk menjadikan Pulau Madura sebagai provinsi baru hasil pemekaran dari provinsi Jawa Timur ditolak oleh sidang Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XV/2017 tentang pokok perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pasal 34 ayat (2) huruf d dinyatakan bahwa syarat minimal untuk pembentukan sebuah provinsi adalah ada 5 daerah kabupaten/kota. Sementara saat ini Pulau Madura hanya ada 4 kabupaten saja yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

MK memutus bahwa alasan penentuan minimal jumlah kabupten dalam satu provinsi merupakan kebijakan pembuat UU, bukan soal konstitusionalitas.

MK juga menegaskan bahwa pemekaran wilayah pada dasarnya ditujukan demi efektivitas pemerintahan, bukan untuk menemukan perbedaan di antara suatu kelompok masyarakat.

"Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya tidak secara sempit diartikan hanya dapat dipenuhi apabila terhadap suatu kelompok masyarakat terbentuk provinsi tersendiri untuknya. Lagipula hak tersebut konteksnya memang bukan untuk pemekaran wilayah melainkan dalam konteks pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya".

Seperti diketahui para pemohon tersebut adalah: 1. Muhammad Makmun Ibnu Fuad, S.E (Bupati Bangkalan); 2. Fadhilah Budiono (PLH Bupati Sampang); 3. Drs. H. Achmad Syafii, M.Si. (Bupati Pamekasan); 4. Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si. (Bupati Sumenep); 5.Imron Rosyadi, S.E.M.Si. (Ketua DPRD Bangkalan); 6. KH. Imam Ubaidillah, S.Pd. (Ketua DPRD Sampang); 7. Halili (Ketua DPRD Pamekasan) 8. H. Herman Dali Kusuma, M.H. (Ketua DPRD Sumenep); 9.KH. Ali Karrar Shinhaji (Ketua Aliansi Ulama Madura); 10. KH. M. Nurudin A Rachman, S.H. (Sekjen Badan Silaturrahmi Ulama dan Pesantren Madura); dan 11. H. Achmad Zaini (Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura) dan Kuasa Pemohon: Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H. M.S., dkk (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Mahkamah Konstitusi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES