Politik

KPU: Publik Bisa Akses Hasil Pendaftaran Parpol

Kamis, 19 Oktober 2017 - 14:05 | 23.67k

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah masa pendaftaran partai politik (parpol) berakhir, yaitu 03 – 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-publish Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Publik bisa mengakses hasil pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.

“Saya tegaskan kembali, SIPOL ini alat atau sarana, mendaftar itu pakai dokumen yang ditulis pakai mesin ketik, sehingga mesin ketik itu menjadi wajib dilakukan, itulah SIPOL,” jelas Hasyim kepada awak media, Rabu (18/10) di Operational Room KPU RI.

Hasyim juga menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 menyatakan parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang, namun pasal 176 menegaskan parpol dapat menjadi peserta pemilu harus mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Terkait pendaftaran parpol, KPU belum mengeluarkan keputusan KPU apapun, tambah Hasyim. KPU hanya menyatakan dokumen lengkap dan tidak lengkap yang berupa tanda terima bagi yang sudah lengkap, dan chek list bagi yang tidak lengkap.

Keputusan KPU akan diterbitkan setelah dilakukan penelitian administratif terhadap dokumen pendaftaran parpol, dokumen tersebut telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

“Khusus untuk Aceh, berlaku parliamentary threshold 5 persen dari pemilu sebelumnya, jadi kalau mengacu pada Pemilu 2014, hanya Partai Aceh yang memenuhi parliamentary threshold tersebut. Karena sifatnya mendaftar saja, maka secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019,” tutur Hasyim.

Sebanyak 7 parpol lokal Aceh yang mendaftar, namun hanya 4 parpol lokal yang dokumennya lengkap, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : KPU

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES