Politik

KPU: 13 parpol Tak Lengkap Dokumennya

Kamis, 19 Oktober 2017 - 12:39 | 29.26k
ILUSTRASI: Kantor KPU (FOTO: Detak)
ILUSTRASI: Kantor KPU (FOTO: Detak)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10) pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.

Dari data yang ada, parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hanya 31 parpol.

Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.

Setelah KPU melakukan pemeriksaan, dari 27 parpol tersebut, 13 parpol dinyatakan dokumennya tidak lengkap. Artinya, 13 parpol tersebut tak bisa ikut Pemilu 2019.

"Dari 27 parpol tersebut, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap, " demikian pernyataan KPU di laman kpu.go.id.

Adapun khusus untuk parpol lokal Aceh, sebanyak 7 parpol mendaftar, dan 4 parpol dinyatakan dokumen lengkap.

Berikut 14 parpol calon peserta pemilu yang diterima KPU:

1. Partai Perindo

2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

3. PDI Perjuangan

4. Partai Hanura

5. Partai Nasdem

6. Partai Amanat Nasional (PAN)

7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

8. Partai Gerindra

9. Partai Golkar

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

11. Partai Berkarya

12. Partai Garuda

13. Partai Demokrat

14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara, 13 partai politik yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya adalah:

1. Partai Republik

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Rakyat

4. Partai Pemersatu Bangsa

5. Partai Islam Damai Aman (Idaman)

6. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

7. Partai Indonesia Kerja (PIKA)

8. Partai Bulan Bintang (PBB)

9. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)

10. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)

11. PNI Marhaenis

12. Partai Reformasi

13. Partai Republik Nusantara (Republikan). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : KPU

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES