Peristiwa Daerah

BNNK Purbalingga: Jangan Takut untuk Melapor Diri ke BNN

Rabu, 18 Oktober 2017 - 13:46 | 53.75k
Peserta Rakor Antar Pemangku Kepentingan Tingkat Kabupaten dengan Instansi Terkait tahun 2017 di Rumah Makan Dapoer Inyong Purbalingga (FOTO: BNNK Purbalingga For Purbalingga TIMES)
Peserta Rakor Antar Pemangku Kepentingan Tingkat Kabupaten dengan Instansi Terkait tahun 2017 di Rumah Makan Dapoer Inyong Purbalingga (FOTO: BNNK Purbalingga For Purbalingga TIMES)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Masyarakat diminta jangan takut untuk melapor diri ke BNN jika mengetahui ada anggota keluarga, kerabat atau tetangganya sebagai penyalahguna dan atau pecandu narkotika.

“Sebab, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, setiap pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Di samping itu, fasilitas dan anggaran rehabilitasi bagi para penyalah guna dan atau pecandu narkotika sudah disiapkan oleh negara, dalam hal ini melekat pada BNN,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, Istantiyono saat Rapat Koordinasi (Rakor) Antar Pemangku Kepentingan Tingkat Kabupaten dengan Instansi Terkait tahun 2017 di Rumah Makan Dapoer Inyong Purbalingga, Selasa (17/10/ 2017) kemarin.

Untuk fasilitas rehabilitasi medis rawat jalan, lanjutnya, BNNK Purbalingga menjadikan RSUD dr R Goetheng Taroenadibratha dan Puskesmas Kalimanah sebagai Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP). Dan RSU Harapan Ibu serta Klinik Siloam sebagai Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM).

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Kasi Rehabilitasi BNNK Purbalingga, Wahyu Eni Pujihastuti, juga menjelaskan tentang implementasi layanan rehabilitasi di Kabupaten Purbalingga.

“Bahwa sampai dengan 16 Oktober 2017 BNNK Purbalingga, telah melakukan layanan terapi rehabilitasi rawat jalan terhadap 15 klien. Dengan rincian 3 klien di RS Harapan Ibu, 8 klien di RSUD dan 4 klien di Puskesmas Kalimanah,” katanya.

Sementara itu menurut Kasat Narkoba Polres Purbalingga, AKP Senentyo SH, peredaran obat-obatan di kalangan pelajar sudah mengkhawatirkan.

"Salah satu buktinya yaitu dengan berhasilnya ungkap kasus edar obat pada tanggal 30 Agustus 2017 yang merupakan sinergitas BNN Kabupaten Purbalingga dengan Satnarkoba Polres Purbalingga," katanya saat menyampaikan materi Tentang Penanganan Permasalahan Psikotropika dan Peredaran Gelap Obat-obatan.

Selain itu, acara Rakor juga menerima masukan dari para peserta. Diantaranya adalah dukungan penuh dari Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Purbalingga, agar kepolisian dan BNN terus menekan laju peredaran obat-obatan yang marak disalahgunakan.

Acara tersebut diikuti oleh 15 orang, yaitu dari Bidang P2PNapza Dinkes Kabupaten Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Polres Purbalingga, PSRSKP Napza ‘Satria’ Baturraden, BP2MK Wilayah V Banyumas dan Dinsosdalduk KBP3A Purbalingga.

Kemudian BAPAS Purwokerto, RSUD dr R Goetheng Taroenadibratha, RSU Harapan Ibu, Puskesmas Kalimanah, IAI Cabang Purbalingga, Klinik Siloam, Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan Tim P4GN Pemkab Purbalingga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Purbalingga TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES