Peristiwa Daerah

Imigrasi Blitar Perkuat Pengawasan Warga Asing di Tulungagung

Selasa, 17 Oktober 2017 - 22:45 | 25.12k
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tulungagung,Selasa (17/10/2017) (FOTO: Nana Ariani/TIMES Indonesia)
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tulungagung,Selasa (17/10/2017) (FOTO: Nana Ariani/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas II Blitar melaksanakan Pengukuhan serta Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)  Tingkat Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tulungagung,Selasa (17/10/2017).

Rapat dibuka oleh Bupati Tulungagung Syarhi Mulyo dengan sedikit pemaparan pentingnya koordinasi antar instansi terkait keberadaan orang asing di Wilayah Tulungagung 

"Beberapa waktu lalu ada objek wisata pantai yang didatangi oleh turis dari berbagai negara selama beberapa minggu. Sehingga perlunya ada koordinasi dari tingkat paling kecil yakni kecamatan dalam pengawasan orang asing yang datang ke wilayah Tulungagung," paparnya, saat sambutan pengukuhan Timpora, di sebuah hotel di Jalan KH Agus Salim No 73-75, Kenayan, Tulungagung.

Bupati berharap dan percaya bahwa anggota timpora dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dapat saling bersinergi satu sama lain, demi keamanan dan kenyamanan Kabupaten Tulungagung.

Setelah sambutan, Bupati  mengukuhkan secara simbolis  anggota Timpora dari 19 kecamatan. Masing- masing kecamatan diwakili camat, Kapolsek, danramil serta kepala KUA.
  
Selanjutnya dilakukan rapat timpora yang dipimpin oleh ketua timpora tingkat kecamatan, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kls II Blitar Surya Mataram. Dalam rapat tersebut, Kakanim  menerangkan tugas dari anggota timpora serta tukar menukar informasi terkait pengawasan pada orang asing dan penanganan selanjutnya.

Dibentuknya Timpora sampai tingkat kecamatan ini, berdasarkan arahan dari peraturan perundang2an serta permen hukum dan ham yang mengarahkan untuk dapat dibentuk timpora sampai dengan tingkat kecamatan

"Kami tidak mungkin melakukan pengawasan sendirian. Perlu ada kerjasama dan koordinasi dengan lingkungan sekitar . Dan itu paling efektif terpantau di tingkat kecamatan. Untuk itu dengan dikukuhkannya Timpora sampai tingkat kecamatan ini diharapkan pengawasan terhadap orang asing lebih kuat dan penanganannya lebih cepat," papar Surya Mataram.  

Kantor Imigrasi Kls 2 Blitar memiliki empat wilayah hukum. Yakni Kab Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek. Dari 256 WNA, rinciannya 13 WNA tinggal di Kota Blitar, 42 WNA tinggal di Kabupaten Blitar. Sedangkan WNA yang tinggal di Tulungagung sebanyak 192 dan ada 9 WNA yang tinggal di Trenggalek. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES