Politik

Inilah Parpol yang Menyerahkan Salinan Berkas ke KPU Purbalingga

Selasa, 17 Oktober 2017 - 22:09 | 30.46k
Ketua KPU Purbalingga, Sri Wahyuni (duduk dua dari kiri) saat menerima salinan dokumen persyaratan Partai Perindo pada hari Senin (9/10/2017) lalu (foto: KPU Purbalingga For Purbalingga TIMES)
Ketua KPU Purbalingga, Sri Wahyuni (duduk dua dari kiri) saat menerima salinan dokumen persyaratan Partai Perindo pada hari Senin (9/10/2017) lalu (foto: KPU Purbalingga For Purbalingga TIMES)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sampai batas waktu pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019, pada hari Senin (16/10/2017) kemarin, hingga pukul 24.00 WIB terdapat 14 Parpol yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Jawa Tengah.

Ketua KPU Purbalingga, Jawa Tengah, Sri Wahyuni, menjelaskan keempat belas Partai tersebut telah menyerahkan salinan bukti keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2019 ke KPU Purbalingga, berupa daftar nama anggota (form F2 Parpol), salinan KTA dan salinan e-KTP.

Dan 14 Parpol itu adalah, Partai Perindo, PDIP, NasDem, PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Gerindra, PKS, Hanura, PPP, Golkar, PAN, Demokrat, PKB, Garuda (Partai Gerakan Perubahan Indonesia) dan PBB.

“Sehingga di  kabupaten Purbalingga terdapat 3 partai baru yakni Perindo, PSI dan Garuda. Sedangkan partai lama yang tidak datang untuk menyerahkan salinan syarat pendaftaran yaitu PKPI,” jelasnya, Selasa (17/10/2017).

Namun, jelasnya, ada pula partai yang sudah memasukan keanggotaan di Sistem Informasi Politik (Sipol). Seperti PIKA (Partai Indonesia Kerja) dan Partai Idaman (Partai Islam Damai Aman), sampai batas akhir penyerahan salinan di KPU Purbalingga tidak juga datang meskipun DPP Partai tersebut sudah mendaftar di KPU RI.

Setelah proses pendftaran, KPU akan masuk tahapan berikutnya, yakni tahapan verifikasi parpol. Tahapan ini akan berlangsung dari tanggal 17 Oktober sampai dengan 17 Februari 2017. Dalam tahapan ini tugas KPU adalah penelitian administrasi dari tanggal 17 sampai 15 November 2017.

Kemudian untuk penyampaian hasil penelitian administrasi kepada Parpol pada tanggal 16 November 2017. Dan selanjutnya Parpol melakukan perbaikan dari tanggal 18-1 Desember 2017.

Berikutnya melakukkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Lalu masa perbaikan verfikasi faktual oleh Parpol sampai dengan penyampaian hasil ke KPU Provinsi tanggal 7 Februari 2018. Dan sampai di situ tugas KPU Kab/Kota dalam verifikasi parpol

“Selanjutnya  KPU RI akan menetapkan Parpol Peserta Pemilu pada tanggal 17 Februari 2018 dan Pengundian nomor urut dihari berikutnya, 18 Februari 2018,” terang Sri Wahyuni.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Purbalingga TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES