Politik

KPU Perpanjang Batas Waktu untuk Melengkapi Data Parpol

Selasa, 17 Oktober 2017 - 11:48 | 33.67k
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (FOTO: detikNews)
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (FOTO: detikNews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU memberikan tambahan waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan dan kelengkapan dokumen meski proses pendaftaran peserta Pemilu 2019 resmi ditutup pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB kemarin.

KPU memerpanjangan waktu hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.

"KPU ambil kebijakan, partai politik yang stastusnya sudah daftar ke KPU dan situasinya sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, itu kita lanjutkan. Sampai dengan 1x24 jam, terhitung mulai dari jam 24.00 WIB tadi," ujar Hasyim, di kantor KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (17/10).

Dokumen yang harus dilengkapi adalah dokumen berupa daftar nama anggota dan salinan KTP. Waktu yang diberikan adalah 1x24 jam pukul 24.00 WIB, dan batas waktu bagi daerah adalah 24.00 sesuai waktu setempat.

Sekadar informasi, sudah 27 parpol mendaftar ke KPU untuk jadi peserta Pemilu 2019. Sebanyak 10 parpol dinyatakan lengkap, sementara ada 17 parpol lainnya yang masih belum lengkap persyaratannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES