Ekonomi

BI Dorong Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal

Senin, 16 Oktober 2017 - 22:05 | 48.10k
Bank Indonesia (FOTO: Istimewa)
Bank Indonesia (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bank Indonesia mendorong perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017.

Peraturan tersebut mengatur soal penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan negara mitra yang menggunakan mata uang lokal atau LCS (local currency settlement) melalui Bank.

"Pengaturan Local Currency Settlement (LCS) bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan USD dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra," kata Arbonas Hutabarat Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia dalam sebuah pernyataan pers di Jakarta, Senin, (16/10).

Melalui peraturan ini juga, tambahnya, diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap Rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara Rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra.

"Sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal," kata dia.

Menurut Arbobas, penerbitan PBI ini sebenarnya adalah tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu.

"Kerjasama LCS antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (Rupiah, Ringgit, dan Baht)," ungkapnya.

Sedangkan dalam PBI No.19/11/PBI/2017 ini, katanya, antara lain diatur soal kewenangan Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).

Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang USD.

Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang IDR, MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk.

"Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa," ujarnya.

Arbonas mengatakan peraturan ini dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Bank Indonesia

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES