Peristiwa Nasional

Ditawari Kursi Pimpinan Densus Tipikor, Jaksa Agung: Kami Sudah Punya Satgasus

Senin, 16 Oktober 2017 - 19:02 | 22.15k
Jaksa Agung M Prasetyo (FOTO: MTVN/Meilikhah)
Jaksa Agung M Prasetyo (FOTO: MTVN/Meilikhah)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ditawari sebagai salah satu unsur Pimpinan dalam Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa Kejagung sudah punya Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang juga menangani kasus tindak pidana korupsi seperti Densus Tipikor.

"Kami sudah punya Satgasus jauh sebelum ada pemikiran pembentukan Densus Tipikor, kami sudah punya. Satgasus ini sama sekali tidak ada tambahan biaya operasional," kata Jaksa Agung M Prasetyo usai Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi III DPR, Polri dan KPK di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (16/10).

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menawarkan dua metode kerja Densus Tipikor. Di opsi metode kerja pertama, salah satu dari tiga unsur pimpinan di Densus Tipikor adalah dari unsur Kejaksaan Agung.

Prasetyo menyatakan, Kejagung lebih memilih untuk memperkuat lagi personel jaksa yang ada sehingga institusinya akan merevitalisasi kerja-kerja penuntutan agar bisa menampung hasil kerja Densus Tipikor ke depan.

Prasetyo juga mengungkapkan bahwa tidak ada masalah bagi Kejagung jika kerja pemberantasan korupsi dilakukan masing-masing institusi, selama setiap institusi melaksanakan tugasnya dengan baik.

Selain itu dia berharap kinerja Densus Tipikor tidak tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sesuai UU, KPK menangani kasus korupsi yang nilainya diatas Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menawarkan dua metode kerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi sehingga kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa efektif dan efisien.

Pertama, dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga kepemimpinannya bukan dari Polri namun kami usulkan satu perwira tinggi bintang dua Kepolisian, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Kedua, menurut Tito, tidak perlu satu atap namun seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror, dipimpin perwira tinggi Polri berbintang dua.

Namun di Kejaksaan ada satgas khusus sehingga bisa koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Seperti Densus 88, sudah ada satgas penuntutan di Kejaksaan tujuannya agar tidak ada bolak balik perkara ketika berkas selesai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES