Peristiwa Nasional

Menolak Terima Pembayaran Tunai adalah Tindak Pidana

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 11:55 | 193.86k
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan Tigor. (FOTO: Netralnews)
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan Tigor. (FOTO: Netralnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa penolakan pembayaran secara tunai dengan menggunakan mata uang Rupiah adalah tindak pidana.

"Karena itu, saya ingatkan pengelola jalan tol agar tidak menolak pembayaran secara tunai menggunakan uang rupiah. Mata uang Rupiah adalah identitas negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan Tigor lewat pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (14/10).

Menurut Tigor, di pasal 33 Undang-Undang Mata Uang tersebut tegas mengatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran secara tunai dengan mata uang rupiah.

"Pasal tersebut juga mengatur sanksi bila menolak pembayaran tunai dengan rupiah, yaitu dipidana dengan hukuman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp200 juta," katanya.

Meski saat ini pemerintah sedang menggalakkan pembayaran non tunai hampir di setiap gerbang tol yang ada, namun gerbang pembayaran tunai tetap harus disediakan.

Bila pengelola jalan tol tetap memaksakan menghapus gerbang tol yang melayani pembayaran tunai dan mengganti semua menjadi gerbang tol otomatis yang hanya melayani pembayaran menggunakan uang elektronik, maka hal itu melanggar Undang-Undang Mata Uang dan bisa dipidana.

"Pengelola jalan tol harus tetap menyediakan layanan pembayaran secara tunai menggunakan uang rupiah pada setiap gerbang tol," tegasnya.

Menurut Tigor, pemaksaan penggunaan uang elektronik telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan masyarakat terhadap keberadaan Undang-Undang Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam.

Apalagi, sejumlah layanan publik seperti jalan tol dan bus TransJakarta saat ini hanya menerima transaksi menggunakan uang elektronik.

Atas dasar alasan itu dia mendaftarkan uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik itu kepada Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/10) lalu.

Tigor meminta MA menyatakan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik tidak sah dan tidak berlaku secara umum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES