Kejari Jember Tangkap Pelaku Korupsi PNPM Mandiri
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jember menangkap NF, tersangka korupsi dana simpan pinjam khusus perempuan PNPM Mandiri tingkat kecamatan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Asih, pelaku telah menggulirkan uang tersebut tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dan uang tersebut digunakan sendiri seolah-olah milik pribadi.
"Jadi pelaku adalah bendahara unit pengelola keuangan (UPK) dalam program PNPM Mandiri khusus perempuan. Pelaku mencairkan dana kemudiandi berikan kepada kelompok, kemudian dari kelompok dikembalikan lagi. Seharusnya langsung masuk rekening UPK, tetapi malah langsung dipinjamkan kembali," ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri, Kamis, (12/10/2017).
Kasi Pidsus Asih mengatakan, tindakan yang dilakukan NF dilakukan mulai dari tahun 2014, 2015 dan 2016 dengan dana yang terkumpul mencapai Rp 146 juta.
"Aksinya sudah mulai 2014 yang lalu, kawasan yang dicakupnya yaitu Desa Sumber Pinang dan Desa Pakusari Kecamatan Pakusari," imbuhnya.
Selain itu juga pelaku akan menjalani peradilan dan akan dikenai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jember |