Peristiwa Daerah

Polres Jember Tangkap Pelaku Penyebaran Provokasi di Medsos

Kamis, 12 Oktober 2017 - 19:37 | 23.01k
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis pelaku penyebaran ujaran kebencian (Foto: Angga/TIMES Indonesia)
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis pelaku penyebaran ujaran kebencian (Foto: Angga/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap 4 orang tersangka, penyebar ujaran kebencian dan prvokasi melalui media sosial yang intinya menghasut salah satu perguruan silat untuk menyerang suporter bola.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, tersangka menyebar ujaran kebencian melalui facebook dan whatsapp, menghasut salah satu perguruan silat untuk menyerang suporter bola.

Hal ini terkait adanya perselisihan antara bonek, suporter Persebaya Surabaya dengan perguruan silat PSHT saat Persebaya bertanding di Jember melawan Persigo Semeru FC di Jember beberapa waktu lalu.

"Jadi hasutannya mengajak untuk tidak memperbolehkan suporter bola pulang dengan selamat," ujarnya saat melakukan rilis di Mapolres Jember, Kamis, (12/10/2017).

Salah satu modusnya yang melalui facebook menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, ajakannya yang ditulis yaitu 'bila masih berat atas peristiwa di Surabaya kita balas dendam'.

"Nah, itu salah satu motif ajakannya yang ada di facebook tersangkan berinisial YS," imbuhnya.

Setelah melalui pedalaman AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, motifnya sementara hanya iseng menulis tersebut.

"Ini masih kita dalami lagi, sementara pengakuannya hanya iseng semata," tuturnya.

Tersangaka tersebut akan dijerat dengan pasal 28 UU ITE no 19 tahun 2016, perubahan dari UU no 11 tahun 2008 akan dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Polres Jember berharap untuk warga Jember khususnya agar tidak melakukan tindak penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES