Peristiwa Daerah

Datangi Polres Bondowoso, Karna Suswandi: Saya Hormati Proses Hukum

Kamis, 12 Oktober 2017 - 16:47 | 55.55k
Karna Suswandi usai memberikan keterangan di Mapolres Bondowoso. (FOTO: Sofy/ TIMES Indonesia
Karna Suswandi usai memberikan keterangan di Mapolres Bondowoso. (FOTO: Sofy/ TIMES Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso, Karna Suswandi, penuhi panggilan Reskrim Polres Bondowoso untuk memberikan keterangan soal tuduhan melakukan kebohongan publik yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

"Saya dilaporkan karena diduga melanggar pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tuduhan telah melakukan kebohongan publik. Padahal pernyataan saya adalah berdasarkan fakta karena saat itu memang terjadi longsor," tutur Karna kepada sejumlah awak media di Bondowoso, Kamis (12/10/2017).

Menurut Karna, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lebih mengatur pada penyediaan dokumen Negara atau Pemerintah sehingga masyarakat dapat mengakses setiap informasi yang dikelola oleh instansi milik publik.

"Oleh karena itu berbeda antara penyediaan dokumen dengan pernyataan saya kepada media," katanya.

Karna menegaskan akan menghargai setiap proses hukum yang akan dilakukan pihak Polres Bondowoso. 

"Saya hargai dan saya hormati. Saya pasrahkan pada penyidik," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Julian Kamdo Warokka mengatakan masih terus memproses kasus ini.

Saat ini kata dia, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan terkait pasal apa yang bisa disangkakan, dan siapa yang dirugikan.

"Belum bisa disimpulkan. Masih dalam proses," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES