Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Janganlah Cinta Mengalahkan Logika

Kamis, 12 Oktober 2017 - 11:22 | 290.91k
Abid Zamzami, Dosen FH Unisma. (Grafis: TIMES Indonesia)
Abid Zamzami, Dosen FH Unisma. (Grafis: TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Cinta….memang membingungkan, bahkan rasa cinta sangat sulit untuk didefinisikan dengan kata-kata. Cinta datang dan pergi sesuka hati  bahkan cinta hadir dalam hati tanpa permisi dan tanpa mengucap salam hadir dan hinggap dalam sanubari yang terdalam. 

Tapi disatu sisi kehadiran cinta pun dapat dijemput, karena cinta hadir dan bersemi karena terbiasaan. Biasa bersama, biasa bersenda gurau, biasa memberi dan menerima dan seterusnya.

Banyak dari kita kadang terbuai dengan cinta sehingga terkadang mengalahkan logika. Sebagai contoh saat kita benar-benar jatuh cinta maka yang terlihat adalah hal-hal yang baik saja dan hal-hal lain terabaikan. Karena posisi yang bermain saat itu adalah hati dan perasaan. 

Seperti dalam lagu “Jatuh Cinta” yang dibawakan oleh titiek puspa “Jatuh cinta berjuta rasanya, Biar siang biar malam terbayang wajahnya, Jatuh cinta berjuta indahnya, Biar hitam biar putih manislah nampaknya”.

Logika dan cinta memang tidak dapat dilakukan bersama pada saat waktu bersamaan. Karena karakter keduanya memiliki perbedaan sehingga manusia dalam kesadarannya harus memilih. Bahkan harus sengaja mengalahkan salah satunya yaitu cinta atau logika dan menentukan siapa yang menang dan yang kalah tergantung dari penilaian secara subyektif manusia.

Mungkin inilah rasa cinta yang diungkapkan musisi kondang Ahmad Dhani kepada ketiga anak laki-lakinya. Dengan usia yang masih belia mereka telah diberi kendaraan bermotor roda empat oleh ayahnya dengan maksud untuk mempermudah aktifitas meraka. 

Selain aktifitas sekolah dan juga aktifitas lainnya yang kita tahu ketiga anaknya juga terjun di dunia entertainment.

Dari ketiga anaknya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul pada tahun 2013 mengalami tragedi kecelakaan yang sangat dasyat. Kecelakaan tersebut terjadi di Tol Jagorawi Km 8+200 yang mana kejadian itu enam orang meninggal dunia dan Dul yang menjadi korban selamat.

Berdasarkan investigasi pihak kepolisian bahwa Dul saat mengendari kendaraannya Mobil Lancer B 80 SAL datang dari arah selatan menuju utara. Karena tidak konsentrasi, mobil Lancer menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan. Mobil Lancer menyeberang kemudian menghantam Daihatsu B 1349 TEN yang datang dari arah utara ke selatan.

Kasus kecelakaan ini kemudian diproses secara hukum sampai ke pengadilan dan Dul telah menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut. Dan akhirnya setelah melewati berbagai persidangan maka pada persidangan tanggal 16 Juli 2014 hakim dengan berbagai pertimbangannya dan fakta dalam persidangan memvonis Dul dikembalikan ke orang tua alias bebas. Saat itu Dul masih berusia 13 tahun. Dan Ahmad Dhani beserta pengacaranya sangat mengapresiasi vonis hakim tersebut. Maia sang bunda pun merasa lega. 

Coba kita telaah kasus diatas dalam prespektif hukum dan perasaan cinta dan logika. Seorang filsuf kuno Cicero pernah menyatakan “ubi societas ibi ius” yang berarti “dimana ada masyarakat disitu ada hukum”. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa setiap manusia dimanapun berada selalu terikat oleh aturan atau norma kehidupan. 

Ketika anda berada di rumah, di lingkungan masyarakat, di jalan raya, di sekolah, dan dalam menjalankan aktivitas sebagai warga negara tidak terlepas dari aturan-aturan yang harus dipatuhi. Apabila norma-norma tersebut dilanggar, maka kita akan mendapat sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Norma hukum yang ada dijalan raya salah satunya yaitu UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam kasus diatas dijadikan dasar tuntutan oleh jaksa untuk menuntut dul dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kejadian diatas termasuk dalam hukum pidana, yang mana Hukum Pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaraan dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Hukuman ini sering disebut sanksi pidana yaitu hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum. Sanksi juga Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.

Hakim selain menjadi corong undang-undang yaitu menerapkan hukum positif sebagai nilai rule of law, hakim juga diharapkan menemukan hukum, melampaui bahkan meneroboh hukum demi tercapainya suatu tujuan hukum. Kita ketahui tujuan hukum adalah keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Nilai keadilan dan kepastian akan sulit diwujudkan bersamaan, sama seperti cinta dan logika. Keadilan dan kepastian hukum bagaikan dua sisi mata uang yang mana salah satunya pasti lebih ditonjolkan. Maka hakim pasti dalam memutuskan suatu kasus pasti akan memilih mana yang lebih dominan, keadilankah atau kepastian hukum. 

Pandangan pribadi saya terkait kasus Dul, ada satu sisi yang mungkin terlupakan oleh hakim. Hakim tidak melakukan terobosan atau melampaui hukum terhadap putusannya. Dul boleh saja terbebas dari segala tuntutan namun hukum harusnya tetap ditegakkan. 

Kenapa hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Dhani dengan tuntutan pasal 359 KUHP yaitu “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Ahmad Dhani dianggap lalai dalam mengawasi Dul, karena Dul saat itu masih umur 13 tahun sehingga segala hal masih menjadi tanggung jawab orang tua. Kenapa yang dituntut hanya Ahmad Dhani? kenapa Maia tidak? Karena secara fakta memang Dul tinggal bersama Ahmad Dhani tidak bersama Maia. Maka menurut saya memang pantas Ahmad Dhani yang terkena tuntutan. 

Hakikat sanksi adalah memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, kemudian sanksi juga merupakan contoh nyata penerapan hukum sehingga kepastian hukum terjaga. Dan diharapkan dengan adanya sanksi ini bisa mencegah selain pelaku juga individual orang lain agar tidak melakukan kelalaian yang sama. 

Dengan dijatuhkan sanksi pada Ahmad Dhani bukan kepada Dul diharapkan akan memberikan efek jera kepada orang tua lain bahwa berikan cinta kepada anaknya sesuai dengan porsinya. Meskipun kalian adalah orang tua kaya tetapi tetap karena cinta berikanlah sesuai dengan porsinya dan jangan sampai mengalahkan logika. 

Dengan jatuhnya sanksi pada Ahmad Dhani, kemanfaatan sebagai tujuan hukum dapat terpenuhi. Mungkin saja kebetulan tersangka adalah anak orang terkenal dan mempunyai rejeki banyak. Tapi bagaimana jika tersangka adalah orang biasa dan mungkin bukan kalangan orang kaya. Apakah kira-kira sama putusan hakimnya?

Putusan hakim suatu saat nanti kemungkinan menjadi yurisprudensi bagi hakim selanjutnya. Oleh karena itu diharapkan putusan hakim bisa memberikan nilai keadilan kepastian dan kemanfaatan. Sudah banyak kecelakan lalu lintas yang ternyata pelakunya adalah masih duduk dibangku SMP. 

Berikanlah cinta sesuai dengan kadarnya kepada anak kita, jangan sampai karena cinta mengalahkan logika yang mungkin suatu saat akan berdampak negatif pada anak atau kepada kita. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang. (*)

Abid Zamzami, Dosen FH Unisma

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES