Minimalisir Korupsi, Mendagri akan Tingkatkan Kewenangan Inspektorat Daerah
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, berencana untuk meningkatkan Inspektorat daerah baik dari aspek kewenangan maupun kelembagaan.
"Pangkatnya juga lebih tinggi. Mungkin SK (Surat Keputusan) dari Mendagri," ujar Tjahjo dalam keterang teks, Rabu (11/10/2017).
Kata Tjahjo, kewenangan Inspektorat daerah juga harus ditingkatkan dalam melakukan pengawasan agar pejabat daerah tidak korupsi.
"Jadi Inspektorat daerah mata dan telinga Bupati. tapi tanggung jawab ke gubernur. Inspektorat provonsi mata dan telinganya gubernur tapi bertanggung jawab pada Irjen Kemendagri," terangnya.
Diakui, fungsi pengawasan inspektorat daerah selama ini belum begitu maksimal lantaran posisinya yang berada di bawah eksekutif daerah.
"Inspektorat daerah itu pangkatnya dibawah Sekda. Bagaimana kalau Sekda yang berbuat (korupsi)?. Eh kamu bawahanku. Apalagi Bupati, Walikota, apalagi temen sendiri wong temen masak ditangkap," beber dia.
Meski tidak bisa melakukan pemecatan terhadap pejabat daerah yang terlibat korupsi, namun kedepannya sambung Tjahjo, Inspektorat daerah bisa mengusulkan pemecatan secara berjenjang hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
"Bukan memecat tapi mengusulkan berjenjang bisa kena sanksi atau peringatan sampai pemecatan. Kalau ada indikasi korupsi lapor kepada kejaksaan, lapor kepada kepolisian." tukas Tjahjo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |