Peristiwa Daerah

Angkutan Online Jawa Barat Dibekukan Sementara Waktu

Senin, 09 Oktober 2017 - 16:35 | 58.42k
Pembekuan angkutan berbasis online di wilayah Jawa Barat oleh LLAJ dan Dishub Jabar sampai waktu yang belum ditentukan. (FOTO: Cindy/TIMES Indonesia)
Pembekuan angkutan berbasis online di wilayah Jawa Barat oleh LLAJ dan Dishub Jabar sampai waktu yang belum ditentukan. (FOTO: Cindy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Angkutan berbasis online dilarang beroperasi di Jawa Barat hingga waktu yang tidak bisa ditentukan. Sampai terbitnya peraturan baru mengenai angkutan sewa maupun taksi online. Hal itu dikatakan oleh Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jawa Barat (Jabar), M. Abduh Hamzah, Senin (09/10/2017).

Rencananya pada 10-13 Oktober 2017 angkutan umum se-Bandung Raya akan melakukan mogok massal dan pengemudinya melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate. Namun, berdasarkan surat yang dikeluarkan WAAT Jabar pada Minggu (08/10) aksi tersebut ditangguhkan sampai terealisasinya hasil kesepakatan.

Menurut Abduh Hamzah, hal tersebut sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan sopir angkutan umum, dimana menginginkan taksi online tidak beroperasi sampai terbitnya peraturan baru dan semua bentuk perizinan terpenuhi.

Aplikasi-Gojek-Uber-2I2xhO.jpg

"Kita akan berusaha menertibkan semuanya, dan tidak bisa mengatakan sampai kapan. Kita akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan instansi lainnya untuk melakukan pengawasan. Kita akan berkoordinasi untuk menentukan langkah apa yang tepat dilakukan untuk meminimalisir pergerakan taksi online," tandasnya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung apa yang menjadi tuntutan para pengusaha serta sopir angkutan umum terkait beroperasinya angkutan berbasis online. Namun, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk merumuskan langkah apa yang akan diambil.

Aplikasi-Gojek-Uber-3awGu9.jpg

"Kami sudah melakukan upaya komunikasi ataupun kordinasi, seperti kirim surat kepada kementerian terkait, mengingat saat ini taksi online masih beroperasi namun peraturannya sampai sekarang belum diterbitkan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES