Peristiwa Nasional

Paytren Dibekukan Sementara, Yusuf Mansur: Tak Semua Layanan Dibekukan

Jumat, 06 Oktober 2017 - 18:52 | 66.55k
Yusuf Mansyur. (Foto: Tribun)
Yusuf Mansyur. (Foto: Tribun)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bank Indonesia membekukan sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik Paytren milik Yusuf Mansur. Sebelumnya, BI juga membekukan izin tiga e-commerce yakni Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak.

Pembekuan tersebut terkait soal syarat perizinan yang sudah dikeluarkan BI. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.

Menanggapi pembekuan tersebut, Komisaris Utama Paytren Yusuf Mansyur menyatakan bahwa tidak semua layanan pembayaran di Paytren dibekukan. Yang dibekukan hanya layanan penghimpunan uang elektronik atau e-money saja.

"Tidak benar dibekukan semua. Maksudnya bukan tutup total. Yang dibekukan terkait e-money beberapa fitur? Itu dari tahun kemaren yang sudah dicicil untuk kami tutup. Fitur itu seperti, transfer deposit antar mitra kami tutup, kemudian tarik cash uang kita tutup. Kiriman luar negeri ke Indonesia juga kita tutup," kata Yusuf Mansur Jumat (6/10/2017) seperti dilansir Kompas.

Menurut dia, pengguna Paytren masih bisa menggunakan layanan PPOB (payment point online bank) atau sistem pembayaran onlinelayanan pembayaran seperti Listrik, tiket dan membeli pulsa.

Soal zizn yang dipermasalahkan BI, daia mengaku telah mengajukan izin kepada BI untuk menghimpun uang elektronik atau e-money.

"Kami sudah penuhi semua aturan. Udah patuh dan udah nurut. Kawal kemaren kami sudah submit laporan keuangan dan IT, kami sudah auditable. Sehingga, itu menunjukkan bahwa kami siap," katanya.

Dalam hal ini, Yusuf Mansyur menargetkan pemenuhan izin tersebut bakal selesai dalam waktu dekat ini."Ya mudah-mudahan bisa bulan depan juga selesai," tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, perizinan Paytren masih dalam proses oleh bank sentral. Namun, ia tidak menjelaskan terperinci mengenai progres proses perizinan Paytren.

"Iya masih dalam proses," kata Agusman.

Menurut Agusman, proses perizinan saat ini tengah berlangsung. Sehingga, ketika proses tersebut sudah rampung, maka layanan yang diberikan Paytren akan berjalan normal seperti biasanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Kompas

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES