Peristiwa Nasional

KPK Resmikan Cabang Rutan Baru

Jumat, 06 Oktober 2017 - 17:48 | 22.50k
Ilustrasi KPK. (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Ilustrasi KPK. (Foto: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).

"Desain sejak awal selain memenuhi teknis gedung berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kami juga memenuhi ketentuan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM," kata Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dalam konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih.

Pembangunan Rutan KPK tersebut tidak terpisah dari pembangunan Gedung Merah Putih KPK dan sudah atas persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Luas Rutan tersebut 839,4 meter persegi yang terdiri dari lantai dasar dan lantai mezzanine. Rutan tersebut akan memuat 37 tahanan yang dibagi dua blok tahanan yakni tahanan wanita dan pria.

Dengan tambahan rutan ini, kini KPK memiliki dua cabang Rutan yakni di di Pomdam Jaya Guntur, dan yang baru di gedung KPK Kavling C1.

Adapun jumlah tahanan KPK yang ada di Pomdam Jaya Guntur sat ini sebanyak 30 orang dan 11 orang lagi akan menempati Rutan yang baru ini. "Khusus Rutan C1 ada 11 orang yang akan dipindahkan ke gedung baru," kata Bimo.

Berikut daftar 11 tahanan dari C1 yang dipindah ke rutan baru itu.

1. Sita Mashita Soeparno, tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggatan 2017.

2. Mirya S Haryani, terdakwa tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

3. Suryana, tersangka tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

4. Syuhadatul Islamy, tersangka tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

5. Ng Fenny, terdakwa tindak pidana korupsi terkait putusan uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

6. Andi Agustinus, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

7. Rochmadi Saptogiri, tersangka tindak pidana korupsi terkait perkara pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT.

8. Hendra Kurniawan, tersangka tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

9. Yunus Nafik, tersangka tindak pidana korupsi terkait terkait perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) selaku penggugat dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel.

10. Tubagus Iman Ariyadi, tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

11. Sujendi Tarsono, tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES