Peristiwa Daerah

Cegah Penggelapan, Warga Berhak Mendapat Bukti Setor PBB

Kamis, 05 Oktober 2017 - 07:50 | 26.72k
Sekretaris Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi, Bambang Sungkono. (Foto: Dian Effendi/TIMES Indonesia)
Sekretaris Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi, Bambang Sungkono. (Foto: Dian Effendi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mengantisipasi terjadinya penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur mengimbau kepada petugas pemungut untuk menyerahkan bukti kuitansi setoran PBB dari bank kepada wajib pajak.

Menurut Koordinator PBB Kecamatan Blimbingsari, Bambang Sungkono, pajak yang dibayar melalui petugas pemungut rawan diselewengkan apabila masyarakat tidak menerima bukti berupa kuitansi setoran bank.

Padahal, lanjut Bambang, sudah menjadi kewajiban bagi juru pungut PBB untuk menyerahkan kuitansi setoran kepada wajib pajak sebagai bukti bahwa uang yang mereka dititipkan telah disetorkan.

“Memang kuitansi tidak langsung diberikan. Biasanya setelah setor ke bank, seminggu kemudian kwitansi baru diserahkan. Kecuali wajib pajak membayar sendiri ke bank, bisa langsung dapat kwitansi,” jelas Bambang, Selasa (3/10/2017).

Hasil monitoring evaluasi yang dilakukan pihak Kecamatan Blimbingsari menyimpulkan, lambatnya realisasi penerimaan PBB tahun 2017 disebabkan dua hal, yakni dugaan uang PBB tidak disetor dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu disebabkan karena wajib pajak memang belum membayar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES