Politik

PKB Situbondo Bangga dengan Anugerah Doktor HC Cak Imin

Selasa, 03 Oktober 2017 - 20:37 | 12.15k
Ketua DPC PKB Situbondo Ali Yafi Mughni berfoto bersama dengan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam Acara Penganugerahan Gelar Doktor honoris causa bidang sosiologi politik, di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa, (3/10/2017) (Foto: Fawaid Aziz/
Ketua DPC PKB Situbondo Ali Yafi Mughni berfoto bersama dengan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam Acara Penganugerahan Gelar Doktor honoris causa bidang sosiologi politik, di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa, (3/10/2017) (Foto: Fawaid Aziz/

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Cabang DPC PKB Situbondo menyatakan bangga atas penganugerahaan doktor honoris causa dalam bidang Sosiologi Politik dari Universitas Airlangga Surabaya kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Pengukuhan ini digelar pada Selasa, (3/10/2017).

"Penganugerahan gelar doktor honoris causa itu sudah tepat. Karena, peran Cak Imin selama ini mampu memainkan politik kebangsaan rahmatan lil alamin," kata 

Yafi Mughni kepada TIMES Indonesia.

Menurutnya, cak Imin mampu menyejukkan suasana kebangsaan di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. 

Pertama, saat kelompok radikal mampu memanaskan situasi, Cak Imin melakukan konsolidasi kebangsaan dengan gerakan Nusantara Mengaji dan Sholawat Nariyah. 

Selanjutnya, ketika kaum radikal berupaya kuat menegakkan khilafah islamiah, Cak Imin menggagas tentang Gerakan Jas Hijau (Jangan sekali-sekali hilangkan jasa ulama). 

"Bagi saya, dengan khidmat lahir batin, Cak Imin bagi bangsa dan negara ini sudah layak mendapatkan apresiasi. gelar Doktor honoris causa bidang sosiologi politik, kami segenap Pengurus DPC PKB Situbondo cukup bangga atas gelar baru yang cak Imin dapatkan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Situbondo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES