Peristiwa Daerah

PTUN Batalkan Rekomedasi Perizinan Pembangunan NPK Cluster

Rabu, 04 Oktober 2017 - 10:40 | 235.92k
Lay out pembangunan pabrik NPK Cluster (Foto: Wartaone)
Lay out pembangunan pabrik NPK Cluster (Foto: Wartaone)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memenangkan gugatan warga terhadap Wali Kota Bontang terkait dokumen UKL-UPL NPK Cluster.

Dalam sidang di PTUN Samarinda, Rabu (3/10/2017) kemarin, majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut surat Wali Kota Bontang terkait UKL-UPL atau rekomendasi rencana proyek pembangunan pabrik NPK Cluster di Bontang, Kalimantan Timur.

Ada dua poin putusan dalam sidang kemarin, yakni adalah pembangunan pabrik NPK Cluster harus dengan jarak minimal 500 meter dari pemukiman warga dan membatalkan dokumen rekomendasi terkait perizinan pembangunan NPK Cluster.

PT Pupuk Kaltim sebagai tergugat  II, melalui Kuasa hukumnya Sukardi mengatakan masih akan melaporkan dahulu hasil putusan tersebut dan mempelajari putusan sebelum melakukan proses hukum lainnya.

“Kami akan sampaikan hasil ini pada pimpinan kami manager hukum, baru kemudian akan ada keputusan banding atau tidak,“ ujarnya, Kamis (4/10/2017).

Sementara itu Wali Kota Bontang sebagai tergugat I belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dibuat.

Sebagai informasi, dokumen UKL-UPL NPK Cluster ini dikeluarkan oleh Wali Kota Bontang pada tanggal 29 Desember 2016. Namun hal itu ditolak oleh masyarakat yang berada di dua RT yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi perencanaan dibangunnya pabrik NPK Cluster. 

Akhirnya, 43 orang warga melayangkan gugatan ke PTUN Samarinda, dan persidangan dimulai sejak 22 Agustus 2017.

Pabrik NPK Cluster ini rencananya dibangun di atas lahan seluas 29 hektare milik Kaltim Industrial Estate. Lokasi pabrik ini berjarak 300 meter dari pemukiman warga. 

Warga menilai pembangunan itu menyalahi Peraturan Menteri Pendustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Dalam peraturan itu, jarak ideal lokasi kegiatan industri minimal 2 kilometer dari pemukiman. Namun dalam praktiknya, Pupuk Kaltim hanya menyediakan lokasi pabrik berjarak 300 Meter dari pemukiman warga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES