Peristiwa Daerah

Polres Jember Ungkap Sindikat Pemalsu E KTP

Senin, 25 September 2017 - 14:26 | 40.23k
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolres Jember (Foto: Angga/ TIMES Indonesia).
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolres Jember (Foto: Angga/ TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap praktik pemalsuan E KTP, akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 1156 eksemplar dokumen palsu, yang kualitasnya mirip dengan asli.

Dalam upaya penangkapan pelaku tersebut, Polres Jember mendapatkan laporan kemudian tentang dokumen palsu, kemudian melakukan registrasi pada nomer yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten dan ternyata tidak terdaftar.

kualitas dokumen mirip dengan yang diterbitkan oleh Pemerintah, dapat dilihat dari cover dokumen yang asli," ujarnya, saat melakukan rilis di Mapolres Jember, Senin, (25/9/2017).

POlres-Jember-2FLxKw.jpg

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan dari hasil penelusuran selama 3-4 hari.

Polisi sebelumnya menerima laporan adanya surat kependudukan yang mirip asli namun tidak terdaftar dalam sistem regristrasi Disnpendukcapil Jember.

"Dari hasil penelusuran menangkap 2 pelaku yaitu berinisial R dan W, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Gumukmas serta mengamankan barang bukti berupa printer, dokumen palsu," ujarya saat melakukan rilis di Mapolres Jember.

Motif yang digunakan pelaku yaitu menyamar sebagai biro jasa pembuatan dokumen E KTP, Akta Kelahiran dan KK. Mereka mematok imbalan Rp 250 ribu per dokumen yang dibuat.

Barang-BuktiOqCmu.jpg

"Akan dilakukan penelusuran apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak, karena pelaku sudah bergerak sejak 2015 yang lalu dan baru terungkap," ucap AKBP Kusworo Wibowo. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 264 KUHP dan dengan hukuman penjara selama 8 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES