Peristiwa Nasional

Situs NikahSirri Jadi Kontroversi, Ini Imbauan Kemenag

Senin, 25 September 2017 - 13:05 | 31.01k
Ilustrasi nikah sirri
Ilustrasi nikah sirri

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan jasa nikah sirri, terutama setelah heboh kasus situs nikahsirri.com yang menuai kontroversi.

"Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum," ujar Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.

Menurutnya, tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Sementara nikah sirri hanya akan menimbulkan masalah bagi pelakunya.

"Jauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut," sambungnya.

Amin menambahkan jika lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama. Untuk itu, sudah sepatutnya pernikahan dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar. 

"Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama," tegasnya.

Selain itu ia menyebut layanan nikah di KUA saat ini sangat mudah dan transparan. Tidak ada biaya jika nikah dilaksanakan di kantor KUA. Jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya Rp 600 ribu dan disetor langsung ke Bank Persepsi.

"Jadi jangan berpikir bahwa biaya nikah mahal, lalu melakukan nikah sirri," paparnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES