TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wali Kota Cilegon Tubagus resmi ditahan KPK usai diperiksa KPK di kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar perizinan di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon.
"TIA ditahan di rumah tahanan klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK kavling C-1 untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (24/9) dini hari.
Wali Kota sempat memberi pernyataan saat keluar dari gedung KPK sebelum menuju rutan soal dana CSR atau sponsorship klub sepakbola Cilegon United Football Club.
"Itu berkaitan dengan soal kami mencari sponsorship untuk tim sepak bola kota Cilegon. Hanya berkaitan dengan soal perizinan begitu ya, dan kami lihat ada antusiasme liga sepak bola Cilegon, kami carikan sponsorship, dan langsung ditransfer ke CU (Cilegon United), jadi kami tidak menerima apapun berkaitan soal uang dan gratifikasi," katanya di gedung KPK pada Minggu dini hari.
Dia membantah pengiriman uang ke klub sepak bola itu adalah modus menyamarkan suap. "Bukan modus," tambah Imam singkat.
Seperti diketahui, selain Wali Kota Cilegon, KPK menetapkan kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon (ADP) dan perantara penerima suap inisial H dari swasta sebagai tersangka penerima suap.
"Tersangka ADP ditahan di rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan H ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama," ungkap Febri.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya BDU, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon TDS dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon EW.
"Tersangka BDU ditahan di rutan Polres Jakarta Timur dan EW ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama," tambah Febri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : Antara News |