Peristiwa Daerah

Atasnamakan Dana CSR, KPK: Modus Penyamaran Suap Wali Kota Cilegon

Sabtu, 23 September 2017 - 23:22 | 44.94k
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.TIMES Indonesia)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mengatasnamakan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan ke klub sepak bola daerah jadi modus baru yang ditemukan dalam OTT Wali Kota Cilegon kali ini.

KPK menduga, hal tersebut untuk menyamarkan suap ke kepala daerah yaitu melalui klub bola kota setempat agar tercatat secara resmi ke dalam pembukuan CSR perusahaan.

"Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini terungkap modus operandi yang baru yang menggunakan CSR (corporater social responsibility) perusahaan pada klub sepak bola daerah untuk menerima yaitu Cilegon United Football Club yang diindikasikan untuk menyamarkan dana agar tercatat pembukuan CSR atau 'sponsorship' perusahan yaitu PT BA (Brantas Abipraya) dan PT KIEC (Krakatau Industrial Estate) dan hanya sebagian bantuan yang disalurkan pada Cilegon United Football Club," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9) malam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon dan seorang perantara penerima suap berinisial H dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Tim KPK telah menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi yaitu pertama kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon, kantor Club Olah Raga Cilegon United dan beberapa ruangan di kantor PT KIEC dan PT BA yaitu di ruang direksi, "accounting", "finance" dan legal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES