Politik

PPDI Situbondo Dorong Terbitnya Perda Khusus Disabilitas

Rabu, 20 September 2017 - 17:00 | 48.99k
Seminar korelasi UU Disabilitas dan UU Desa yang berlangsung di aula lantai II Pemkab Situbondo, Rabu (20/09/2017). (Foto: Fawaid Aziz/Timesindonesia)
Seminar korelasi UU Disabilitas dan UU Desa yang berlangsung di aula lantai II Pemkab Situbondo, Rabu (20/09/2017). (Foto: Fawaid Aziz/Timesindonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Kabupaten Situbondo menggelar seminar korelasi UU Disabilitas dan UU Desa yang berlangsung di aula lantai II Pemkab Situbondo, Rabu (20/09/2017).

Hadir dalam acara tersebut  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Situbondo Ir. H. Agus Fauzi. 

Dalam sambutannya, Agus mengatakan, UU disabilitas mengamanahkan bahwa pemerintah daerah harus memfasilitasi kelengkapan disabilitas. Termasuk pembuatan perda dan perbup. 

Seminar yang dihadiri 110 peserta terdiri dari mahasiswa, kepala desa, organisasi perangkat daerah dan kalangan jurnalistik serta disabilitas tersebut berlangsung sederhana namun penuh makna.

"Harapan saya, dengan seminar ini, dapat mengusung perda dan perbup disabilitas," ujar Ketua PPDI Situbondo Luluk Ariyantiny kepada awak media.

Tak hanya itu, Luluk juga berharap pemerintah Kabupaten Situbondo melibatkan disabilitas setiap kegiatannya. 
"Dalam upaya mewujudkan Situbondo Inklusi, maka kami berharap pemerintah tidak melakukan diskriminasi kepada kaum disabilitas," ucapnya.

Lebih lanjut, Luluk mengatakan, pemerintah tidak hanya menerima usulan-usulan dari kelompok tani atau masyarakat lain. Tapi, pemerintah juga harus mau meng-cover usulan usulan kelompok disabilitas.

"Situbondo Inklusi harapan semua kaum disabilitas. Untuk itu, saya minta pemerintah bisa memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas Situbondo," ucapnya.

Sementara itu Kabid. Bina Desa DPMD Situbondo, Yogie Kripsian Sah kepada TIMES Indonesia, mengatakan, UU Desa secara eksplisit menyebutkan peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar (kesehatan dan pendidikan) sebagai salah satu prioritas pembangunan (Pasal 80 ayat 4), di samping pengembangan ekonomi desa berskala produksi.

Berbeda dengan UU sebelumnya, UU Desa secara jelas menganut sifat inklusif terhadap berbagai macam pengelompokan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Dengan cakupan kelompok-kelompok di desa yang luas di mana tentu saja dalam hal ini mencakup warga dengan disabilitas.

"Maka hal itu berarti desa mesti menyiapkan suatu sistem perencanaan pembangunan yang berangkat dari semangat inklusi dan partisipasi yang luas," ucapnya.

Selain itu, desa juga sudah seyogyanya memiliki Sistem Informasi Desa (SID) yang berguna bagi warga dengan berbagai kebutuhan dan pemerintahan desa dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa yang inklusif.

Yogie menambahkan, berdasarkan perubahan regulasi, maka dalam menindaklanjuti perubahan regulasi mengenai desa, pihak-pihak yang akan bekerja di desa perlu memadukan peluang-peluang dalam regulasi baru. 

"Melihat peluang pembangunan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Desa, maka perlu kiranya melaksanakan Diskusi Desa berkaitan dengan UU Desa yang baru dan khususnya berkaitan dengan bagaimana desa membangun perspektif disabilitas dalam tata kelola desa," kata Yogie. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Situbondo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES