Pendidikan

Bantuan Dana Parpol, Mendagri: Penggunaannya Terserah Partai

Selasa, 19 September 2017 - 16:17 | 18.83k
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tak akan campur tangan soal penggunaan dana bantuan untuk Partai Politik (Parpol).

Menurutnya, penggunaan dana bantuan sebesar Rp.1000 per-suara itu sepenuhnya diserahkan pada internal partai. Namun, ia menyarankan agar dana Parpol sebaiknya digunakan untuk kaderisasi.

"Itu (dana) diserahkan ke Parpol untuk kaderisasi dan lain-lain. Dan lain-lain itu terserah Parpol mau dibuat apa terserah," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin sore, (18/9/2017).

Meski demikian, Parpol penerima dana tersebut harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nanti ada pertanggungjawaban ke BPK. (Dana digunakan) untuk apa?. Kalau jaman saya dulu, untuk sekretariat ini, untuk pendidikan kader ini, untuk pelatihan ini," jelasnya.

Tjahjo mengakui, kenaikan dana bantuan Parpol Rp. 1000 per-suara memang masih belum bisa membantu banyak jika digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan partai.

"Engga besar, (dana bantuan) ini hanya stimulan.  Yang terbesar kan adalah dari iuran anggota," tukas dia.

Sekadar informasi, pemerintah telah memutuskan menaikkan dana bantuan untuk Parpol hampir sepuluh kali lipat. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menkeu Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Dalam surat itu, Kemenkeu menetapkan bantuan dana Parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah, dari sebelumnya Rp 108 per suara sah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES