Peristiwa Daerah

Satreskoba Banyuwangi Tangkap Pengedar Pil Koplo

Senin, 18 September 2017 - 01:31 | 60.37k
ILUSTRASI. (Foto: Istimewa)
ILUSTRASI. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – AEA (23) warga Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, diamankan Satuan reserse kriminal Polres Banyuwangi. Ia diamankan lantaran diduga menjadi pengedar obat farmasi daftar G jenis Trihexyphenidil.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yudha H.P menjelaskan, AEA ditangkap pada Sabtu (16/09/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah Kafe, yang berada di Jalan Singosari, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjual obat terlarang," ucapnya, Minggu (17/9/2017).

Setelah dilakukan pencarian, polisi mendapati tersangka berada di sebuah kafe, setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 2.730 butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 26 paket isi 100 butir dan 13 paket isi 10 butir.

 Tersangka langsung ditahan. Polisi juga menyita barang bukti 2.730 butir pil Trek, uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan, dan satu buah Handphone Xiaomi yang diduga sebagai alat transaksi diamankan ke Mapolres Banyuwangi.

"Karena sudah menjual obat-obatan sediaan farmasi yang masuk dalam daftar G tanpa izin resmi, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Ambuka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES