Peristiwa Internasional

Pengadilan Mesir Putuskan 25 Tahun Penjara buat Mursi

Minggu, 17 September 2017 - 14:08 | 30.04k
Pengadilan Mesir memvonis lagi hukuman penjara 25 tahun buat mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi, Sabtu (17/9/ 2017) (Foto: Amr Nabil/AP)
Pengadilan Mesir memvonis lagi hukuman penjara 25 tahun buat mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi, Sabtu (17/9/ 2017) (Foto: Amr Nabil/AP)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Mesir memvonis lagi hukuman penjara 25 tahun buat mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi, Sabtu (17/9/2017).

Mursi, salah satu tokoh gerakan Ikhwanul Muslim ini, pada 2014 lalu didakwa telah memberikan beberapa informasi rahasia negara ke negara Qatar saat dia masih sebagai pejabat Presiden.

Sebelumnya, pengadilan telah memutus 40 tahun penjara buat Mursi. Namun, pengadilan kasasi memutus pengurangan hukuman manjadi 25 tahun.

Sekadar informasi, Mursi saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara karena pengadilan memutus bahwa dia dan beberapa orang bersalah atas beberapa kasus pembunuhan dalam aksi unjuk rasa besar di Mesir tahun 2012 lalu.

Dengan tambahan hukuman 25 tahun tersebut, bisa diartikan dia akan menjalani hukuman seumur hidup. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Al Jazeera

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES