Indonesia Positif

Save Sempu, Urgensi Nomenklatur Wisata Alam Terbatas

Minggu, 17 September 2017 - 12:11 | 87.18k
Ekosistem pantai berbatu kawasan Waru-waru Pulau Sempu (Foto: E.E. Ariyanti)
Ekosistem pantai berbatu kawasan Waru-waru Pulau Sempu (Foto: E.E. Ariyanti)

TIMESINDONESIA, JAKARTAEKOWISATA ataukah Wisata Alam Terbatas? Penulis lebih memilih kata yang kedua untuk kawasan Cagar Alam. Derasnya wacana menjadikan Cagar Alam Pulau Sempu menjadi tujuan wisata telah menarik pemberitaan oleh berbagai media lokal sampai nasional. 

Daya tarik Sempu dapat dilihat dari kejauhan, dari mulai pesisir pantainya, tak heran banyak yang ingin berwisata ke pulau surga ini. Cagar alam Pulau Sempu memiliki luas 877 hektarare dengan ekosistem yang unik.  

Salah satunya adalah keunikan dari ekologi di Waru-waru. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur menegaskan status Pulau Sempu di Kabupaten Malang sebagai cagar alam tidak bisa diganggu gugat (AntaraJatim, 14/9)

Dalam sebuah ekspedisi yang telah dilakukan oleh peneliti Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Apriyono Rahadiantoro telah melaporkan hasil eksplorasinya ke kawasan Waru-Waru. 

Pada Kawasan Waru-Waru di Pulau Sempu ditemukan keunikan ekologi yang tidak ditemukan di tempat lain. Di ekosistem ini tanaman Waru yang biasanya kita temui di darat dapat hidup berdampingan dengan Pohon Waru Laut. Pohon waru yang dimaksud adalah tanaman waru (Hibiscus tiliaceus) dari suku Malvaceae dan waru laut (Mallotus tiliifolius) dari suku Euphorbiaceae.

Menurut Apriyono, keduanya memiliki bentuk daun yang sama dan sekilas seperti jenis yang sama. Secara topografis kawasan Waru-Waru inipun sangat unik. Waru-waru ini merupakan area pesisir dengan hamparan pasir yang cukup luas dan diapit oleh tebing-tebing berbatu sehingga kawasan tersebut digolongkan ke dalam ekosistem pantai berpasir dan pantai berbatu. 

Kondisi pantai yang landai dan ombak yang tidak terlalu tinggi sering dijadikan lokasi pendaratan perahu motor. Untuk mencapai Waru-waru hanya dibutuhkan waktu kurang lebih 5 menit perjalanan menggunakan perahu motor dari pelabuhan terdekat. 

Dalam skala lebih luas, kawasan Waru-waru dan sekitarnya diketahui memiliki tipe ekosistem yang beragam dan unik. Selain memiliki ekosistem pantai berpasir dan pantai berbatu, di area ini terdapat ekosistem terumbu karang dan hutan mangrove. 

Apabila masuk lebih dalam ke kawasan pulau, kita juga dapat menjumpai ekosistem hutan dataran rendah. Perairan di Selat Sempu tergolong perairan dangkal dengan ombak yang tidak terlalu tinggi. Kondisi permukaan air yang relatif tenang karena perairan tersebut tergolong perairan tertutup dimana Pulau Sempu berperan penting sebagai barier penahan gelombang laut yang berasal dari Samudera Hindia (Rahadiantoro,2017). 

Bila beruntung kita juga bisa menyaksikan kawanan lumba-lumba tutup botol pasifik (Tursiops aduncus) yang sedang bermanuver di perairan. Jangan sampai ceritanya nanti menjadi Pulau Sempu dengan tutup-tutup botol dengan kawanan sampah buangan wisatawan.

Wisata Alam Terbatas

Uraian diatas menggambarkan hasil penelitian yang menggambarkan sebagian kecil keunikan Pulau Sempu. LIPI melalui Kebun Raya Purwodadi melakukan berbagai kegiatan ekspedisi ke pulau-pulau kecil. Sisi lain yang bisa dilakukan di suatu cagar alam adalah melakukan “wisata alam terbatas”. Wisata Alam Terbatas ini merupakan suatu yang dinaungi hukum.

Istilah Wisata Alam Terbatas atau buat penulis Wisata Konservasi yang lebih substantif. Konservasi yang mulitidimensional dan kerap digunakan dalam lembaga atau jabatan di instansi-instansi pemerintahan. Cagar Alam itu dilindungi Undang-Undang. 

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. UU tersebut menyebutkan bahwa Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Di Pasal 1 angka 10 UU. 5 / 1990 tersebut dijelaskan pengertian cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. 

Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU. 5/1990, dikatakan bahwa di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Pemerintah juga telah mengatur tentang pemanfaatan cagar alam melalui Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam, yaitu cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana tercantumdalam UU. 5/1990. 

Penjelasan Pasal 33 PP 28/2011, ternyata memuat istilah wisata terbatas dalam ketentuan yang mengatur tentang cagar alam. Wisata terbatas yang dimaksud dalam penjelasan tersebut adalah terkait dengan penjelasan Cagar Alam untuk kepentingan pendidikan, kalimat lengkapnya adalah sebagai berikut : “Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam termasuk kegiatan wisata alam terbatas bagi kepentingan peningkatan kesadartahuan.” Kegiatan Wisata Alam Terbatas ini secara teknis sudah dijelaskan dengan nomenklatur pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, bukan bablas menjadi taman wisata alam.

Berwisata ke Cagar Alam statusnya adalah wisata alam terbatas. Berbeda dengan ekowisata lainnya. Kegiatan manusia untuk berekreasi apalagi hura-hura tetapi untuk meningkatkan kesadartahuan konservasi karena wilayah cagar alam dilindungi keasliannya untuk menjaga otentisitas ekosistem beserta flora dan faunanya.

Pengelolaan Cagar Alam Sempu harus didukung dengan pemandu pendidikan lingkungan yang memadai. Memadai dari segi jumlah maupun kompetensi. Keahlian berkomunikasi dalam menyadartahukan konservasi dan menjelaskan tentang ekosistem dan keanekaragaman hayati Sempu merupakan hal yang harus dikuasai.  Tak kalah penting adalah keamanan serta penegakan sanksi bagi yang melanggarnya. 

Bicara pengelolaan kawasan dan penghasilan warga masyarakat bukan hanya tentang uang dan retribusi. Tetapi sebuah sinergi untuk menjaga ekologi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.(*)

*Penulis Sanusi, Pranata Humas Kebun Raya Purwodadi LIPI

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES