Peristiwa Daerah

Dinas PMD Situbondo dan Unair Surabaya MoU Pengelolaan Keuangan Desa

Kamis, 14 September 2017 - 21:22 | 39.73k
Penandatangan MoU Kerjasama di Pendopo Situbondo (Foto /Fawaid Aziz /TIMES Indonesia)
Penandatangan MoU Kerjasama di Pendopo Situbondo (Foto /Fawaid Aziz /TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo menandatangani MoU Perjanjian Kerja Sama.

Hal tersebut sebagai bentuk amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penandatanganan tersebut digelar di Pendapa Kabupaten Situbondo, Kamis (14/9/2017). 

Selain untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, juga sebagai langkah lebih lanjut dari pengembangan Centre Of Excelent (CoE) dalam sektor pengelolaan keuangan desa.

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto, Kepala DPMD, Bappeda dan Kepala Inspektorat Situbondo serta Prof Dr Dian Agustia, dari Universitas Airlangga Surabaya.

Penandatangan-MoU-2O6wNC.jpg

Dalam sambutannya, Bupati Situbondo menyampaikan bahwa CoE adalah bentuk sinergi antara BPKP sebagai praktisi di bidang pengawasan sektor publik, perguruan tinggi sebagai akademisi yang memiliki kemampuan di bidang riset dan teori, serta pemerintah daerah yang memiliki komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

Dadang berharap, program tersebut nantinya bisa meningkatkan kapasitas para pengawas internal pemerintah, serta peningkatan pengelolaan keuangan yang baik serta good governance.

Sementara itu, menurut Yogie Kripsian Sah, Kabid Bina Desa Kabupaten Situbondo, bahwa nota kesepahaman tersebut merupakan kesepakatan kerjasama antara Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah telah terbangunnya sistem pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi yang lebih lanjut disebut "SISKEUDES", yang sebelumnya telah diperkenalkan oleh BPKP dengan nama 'SIMDA Desa'.

Sistem aplikasi tersebut katanya, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

"Untuk mempercepat penerapan atau pemanfaatan aplikasi tersebut, Pemerintah Daerah memberikan dukungan pembimbingan melalui sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur Pemerintah Desa," katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Situbondo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES