Peristiwa Daerah

Pentingnya Peran Jurnalis sebagai Upaya Perlindungan Saksi dan Korban

Kamis, 14 September 2017 - 08:07 | 11.15k
Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Foto: isitmewa)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Foto: isitmewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Diskusi Reboan Aliansi Jurnalis Independen dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diskusi kali membahas soal peran jurnalis dalam mendukung upaya pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menegaskan peran jurnalis dalam perlindungan saksi dan korban amat penting. 

Menurutnya sesuai peran yang diatur dalam UU Pers, jurnalis memiliki peran yang vital dalam pengawasan segala bentuk kebijakan termasuk dalam hal penegakan hukum.

"LPSK memandang bahwa peran-peran tersebut dapat juga mendukung upaya pemenuhan hak-hak saksi dan korban", tambah Semendawai di sekreatriat AJI,  Rabu (13/9).

Pihaknya mengaku diskusi yang merupakan dialog rutin AJI Malang sebagai upaya dari LPSK untuk semakin mempererat hubungan dengan para jurnalis. Sebab ada beberapa kejadian dimana ada kesan bahwa LPSK menghalangi upaya jurnalis mencari berita menutupi keberadaan saksi dan korban yang dilindungi. 

Ia menambahkan kesalahpahaman antara Jurnalis dan petugas LPSK seperti ini tentunya bisa terus terjadi jika tidak ada upaya dari LPSK untuk menyampaikan tugas fungsi mereka ke para jurnalis. 

"Untuk itu kami terus berupaya menjalin hubungan baik dengan para jurnalis, disamping kami juga sudah membuat MoU dengan Dewan Pers terkait pemberitaan terhadap saksi dan korban", jelas Semendawai.

Di sisi lain, LPSK juga melihat penting peran pemberitaan dalam memberikan dukungan atas pengungkapan kasus yang menyangkut saksi dan korban. Adanya pemberitaan dianggap meningkatkan atensi, baik dari masyarakat maupun penegak hukum, terhadap proses penegakan hukum. Sehingga suatu kasus pidana bisa diselesaikan dengan baik. 

"Oleh karenanya bukan berarti kami menutup rapat atas upaya pemberitaan bagi terlindung kami, justru ada kalanya pemberitaanlah yang membantu diprosesnya kasus-kasus yang menyangkut terlindung kami", ujar Semendawai.

Oleh karenanya perlu adanya pemahaman yang baik pada kalangan jurnalis. Sosialisasi LPSK ke jurnalis diharapkan akan memberikan pemahaman yang baik di kalangan para jurnalis sehingga bisa memberitakan saksi dan korban dengan baik. 

"Dan pemberitaan tersebut bukan mempersulit posisi saksi dan korban, namun justru bisa mendukung upaya mereka mendapatkan keadilan", harapnya.

Sementara itu Ketua AJI Malang, Hari Istiawan, menyambut baik kehadiran LPSK dalam dialog rutin mereka. Kesempatan ini digunakan untuk memperjelas kesalahpahaman yang sempat terjadi pada saat pemberitaan Tosan, korban penganiayaan berat di Lumajang 2015 lalu. 

Selain itu dialog ini juga dapat menambah wawasan para jurnalis di Malang akan pentingnya mempertimbangkan soal melindungi saksi dan korban dalam pemberitaan. 

"Bahwa sebenarnya adanya sinergitas peran dari Jurnalis dan LPSK bisa menjadikan saksi dan korban semakin terlindungi namun di sisi lain para jurnalis tetap bisa mendapatkan berita" terang Hari.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES