Polisi Bekuk Buronan Kasus Pembunuhan di Pantai Rongkang
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelarian Mohammad Hayat (38) warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar berakhir sudah. Buronan kasus perampasan, pemerkosaan dan pembunuhan sepasang remaja di Pantai Rongkang itu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan.
Sebelumnya, polisi telah meringkus tiga tersangka lainnya yaitu Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52). Saat ini tinggal satu tersangka atas nama M Sohib (35) yang belum tertangkap dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"M Hayat alias Mat Beta ini kami ciduk di rumahnya," jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo, Selasa (12/9/2017).
Dihadapan penyidik, Mat Beta bersikukuh mengatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Namun, polisi memiliki alat bukti kuat dan keterangan tersangka lainnya menyebutkan Mat Beta juga ikut melakukan perbuatan tidak manusiawi itu.
"Keterangan tersangka lainnya yang kami tangkap menyatakan Mat Beta menggunakan kaos saat melakukan pembunuhan. Dan kaos yang dimaksud itu kami temukan dirumahnya," terang Anton.
Selama menjadi buronon polisi, Mat Beta mengaku berlayar mencari ikan di laut. Pada hari Senin tanggal 11 September 2017 kemarin, pukul 22.00 malam polisi menerima informasi Mat Beta berada di rumah. Tidak ingin kecolongan polisi langsung melakukan penangkapan.
"Untuk satu tersangka yang masih melarikan kami upayakan segera ditangkap," janji Anton.
Sebagai informasi, warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar Bangkalan digegerkan penemuan dua sosok mayat yang sudah tinggal tulang belulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Pantai Rongkang, Sabtu (22/7/2017). Mayat yang diduga korban perampokan itu bernama Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) warga Tragah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : TIMES Madura |