Peristiwa Nasional

KPK Periksa Mantan Wakil Banggar DPR untuk Tersangka Setya Novanto

Jumat, 08 September 2017 - 13:57 | 24.56k
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jln HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jln HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir untuk pengembangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mirwan bakal diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPR, Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Mirwan) diperiksa untuk tersangka SN," papar Febri, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Nama Mirwan disebut sebagai salah satu anggota DPR yang turut menikmati aliran duit korupsi proyek KTP-el yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

Kata Febri, selain Mirwan, penyidik juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lain, yakni sopir di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen) Dukcapil Kemendagri bernama Mulyadi. Dalam kasus yang sama, KPK juga dijadwalkan memeriksa staf direksi PNRI, Setyo Dwi Suhartanto.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," sambungnya.

Sebelumnya, mantan anggota DPR M Nazaruddin pernah membeberkan peran Mirwan Amir di Banggar DPR. Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek KTP-el.

Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, April 2017 lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES