Buron Dua Pekan, Juragan Arisan “Mama Laura” Dibekuk Polisi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah menjadi buronan selama dua pekan, seorang ibu muda juragan arisan online “mama laura” berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Probolinggo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Inilah Purwati alias Mama Laura, seorang juragan arisan online bodong yang akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Probolinggo di Tulunggangung.
Ia menjadi buronan selama dua pekan. Dalam kondisi tangan terborgol pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka, hanya bisa pasrah dan tak bekutik, saat digelandang menjalani pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni bukti transfer, buku tabungan, ATM dan catatan buku arisan bodong. Kerugian ditaksir mencapai hingga puluhan juta rupiah.
“Ya pelaku memang sempat melarikan diri ke Tulungagung. Disana ia juga sempat bertemu dengan keluarganya,” Kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (7/9/2017) di halaman Mapolresta Probolinggo.
Saat ini, Purwati harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi. Sementara petugas, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Probolinggo |