TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tokoh masyarakat, pemerintah desa, pokdarwis dan pengelola wisata di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bersepakat akan menjadikan Gili Ketapang sebagai wisata syariah.
Kesepakatan itu dicapai saat tim Pemkab Probolinggo, berkunjung ke pulau tersebut, Rabu (23/8/2017).
"Sepakat manjadi wisata syariah Gili," kata Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud), Sidik Widjanarko.
Dengan konsep syariah, wisata harus sesuai dengan norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Gili Ketapang dan tidak boleh berpakaian mini di atas lutut khusus perempuan.
Pelaksanaan wisata dimulai pukul 06.00 WIB sampai 17.15 WIB. Wisatawan dilarang melaksanakan camping. Warga setempat juga dilarang mendirikan home stay (rumah singgah) untuk wisatawan.
Kemudian, tempat laki-laki dan perempuan harus terpisah. Pengelola wisata syariah, harus warga setempat. Selama Ramadhan, dilarang ada kegiatam snorkeling.
Ketentuan terakhir, khusus hari jumat, wisata snorkeling baru boleh dilakukan setelah shalat Jumat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Probolinggo |