Peristiwa Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Panitera

Rabu, 23 Agustus 2017 - 16:48 | 33.61k
ILUSTRASI: Gedung KPK. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Gedung KPK. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) selaku penggugat dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel.

"Tiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (23/8) dilansir Antara.

Tiga tersangka yang ditahan itu ialah TMZ selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, AKZ selaku kuasa hukum PT ADI ditahan di Polres Jakarta Timur, dan YN selaku Direktur Utama PT ADI di Polres Jakarta Pusat.

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd.

"Diduga pemberian uang oleh AKZ selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada TMZ selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8) siang.

Agus menjelaskan pada Senin (21/8), KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni AKZ, TMZ, TJ selaku pegawai honorer pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, FJG selaku kuasa hukum PT ADI, dan S selaku sopir rental yang disewa AKZ.

Kemudian pada Selasa (22/8) malam, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Malam ini tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8) malam.

Sebelum menetapkan Yunus Nafik sebagai tersangka, KPK pada Selasa malam mengamankan Yunus Nafik (YN) bersama dengan General Manager PT ADI RP ke gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, AKZ dan YN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES