Peristiwa Daerah

Aturan Nilai Taksir Bapenda Banyuwangi Dinilai Memberatkan

Rabu, 23 Agustus 2017 - 15:24 | 54.59k
Kantor Bapenda Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Kantor Bapenda Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aturan nilai taksir tanah dan bangunan yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Jawa Timur, dikeluhkan masyarakat.

Taksiran yang ditentukan petugas jauh diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dinilai sangat memberatkan.

Apalagi penaksiran harga oleh Bapenda tersebut adalah acuan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Artinya, jika tidak dibayar, dipastikan warga tidak akan bisa mengurus sertifikat tanah.

Seperti yang dialami Syaifudin, asal Kecamatan Kabat. Dari tanah miliknya, seluas 6.069 meter persegi, dengan nilai NJOP Rp 20 ribu per meter persegi, tanahnya dihargai Rp 121.380.000,-. Namun oleh petugas Bapenda harga ditaksir sampai nilai melambung dua kali lipat lebih. Diangka Rp 303.450.000,-. Ini membuat pajak BPHTB yang ditanggung Syaifudin membengkak menjadi Rp 12.172.500,-.

Jika penghitungan pajak BPHTB berdasar NJOP, seharusnya biaya yang harus dibayar tidak sebanyak itu.

"Kita sangat terbebani," katanya.

Belum diketahui pasti apa dan bagaimana pola penaksiran harga tanah dan bangunan oleh Bapenda Bumi Blambangan ini. Tapi menurut informasi di lapangan, saat terjadi perdebatan, besaran pajak BPHTB bisa berubah lebih rendah.

Terkait keluhan ini, Hidri, Kasie PBB dan BPHTB, Bapenda Banyuwangi, enggan memberi penjelasan. Dia meminta awak media untuk konfirmasi langsung pada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banyuwangi, Nafiul Huda S Sos Msi.

"Semua satu pintu lewat pak Huda, karena pimpinannya pak Huda," katanya.

Dengan kondisi ini, Syaifudin berharap pemerintah lebih bijak dalam menerapkan aturan nilai taksir. Apalagi saat ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sedang getol menyuarakan kemudahan dan percepatan pengurusan sertifikasi tanah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES