Peristiwa Daerah

Jadi Tersangka, MA Berhentikan Sementara Panitera PN Jakarta Selatan

Selasa, 22 Agustus 2017 - 18:39 | 17.71k
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dokumen/TIMES Indonesia)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dokumen/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Panitera PN Jakarta Selatan TMZ setelah KPK menetapkan sebagai tersangka penerima suap dari AKZ, Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Surat pemberhentian tersebut sudah ditandatangani oleh pihak MA.

"SK- nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kami tanda tangani untuk diberhentikan sementara," tegas Ketua Muda Pengawasan MA, Sunarto saat konferensi pers bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo, Selasa (22/8) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dilansir Tribunnews.

Dalam kasus ini, TMZ diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, AKZ. 

Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT Aquamarine ditolak.

Sunarto juga menyatakan pihaknya tidak akan menolerir seluruh jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap.

Menurutnya selama ini MA dan KPK sudah menjalin kerja sama yang baik untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

"Prinsipnya, MA tidak akan memberi toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," tambah Sunarto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TribunNews

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES