Peristiwa Daerah

Ketua DPRD dan Wali Kota Malang Kembali di Periksa KPK

Selasa, 22 Agustus 2017 - 15:44 | 22.30k
Wali Kota Malang M. Anton, saat akan di Periksa KPK beberapa hari yang lalu. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang M. Anton, saat akan di Periksa KPK beberapa hari yang lalu. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus indikasi suap dalam proses pembahasan ABPD Kota Malang tahun 2015.

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut ialah Wali Kota Malang M. Anton, Anggota DPRD Kota Malang Salamet dan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, agenda pemeriksaan tiga orang saksi ini tentang aliran dana dalam proses pembahasan APBD Kota Malang. 

“Pemeriksaan kali ini adalah berkaitan dengan penelusuran aliran dana dan proses pembahasan dan persetujuan APBD Kota Malang,” katanya melalui pesan WhatsApp pada wartawan, Selasa (22/8/2017).

Ia menyampaikan, adanya transaksional dalam pembahasan dan pengesahan APBD sangat merugikan masyarakat. Meurutnya, proses pembahasan APBD seharusnya tidak dijadikan alat untuk tawar menawar untuk kentungan pribadi atau kelompok. 

"Apalagi ada unsur suap tentu dapat merugikan kepentingan masyarakat yang seharusnya dapat menikmati uang mereka secara maksimal,” tegasnya.

Sebelumnya, pada pekan lalu, KPK sudah memeriksa Wali Kota Malang M Anton, Senin (22/8/2017) lalu. KPK juga sudah memanggil enam anggota DPRD Kota Malang untuk menjadi saksi kasus suap proses pembahasan APBD Kota Malang, yang diduga dilakukan oleh M Arief Wicaksono, Ketua Dinas Pekerjaan Umum Djarot Edy Sulistyono, dan pihak swasta Hendrawan Mahruszaman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES