Peristiwa Daerah

Pajak Kendaraan Mati Akan Ditilang

Selasa, 22 Agustus 2017 - 14:51 | 84.14k
Kasat Lantas Kompol Wahyu Endrajaya saat memeriksa kelengkapan surat surat pengendara roda dua. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Kasat Lantas Kompol Wahyu Endrajaya saat memeriksa kelengkapan surat surat pengendara roda dua. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Petugas gabungan  Satlantas Polres Sidoarjo bersama Dinas Pendapatan Kabupaten Sidoarjo menggelar razia kendaraan jalan raya Porong tepat di exit tol Porong.

Dalam razia ini, tak hanya kelengkapan berkendara dari mulai SIM dan surat sah kendaraan saja yag disasar. Tetapi razia kali ini juga dilakukan terhadap pengendara penunggak pajak kendaraan bermotornya dan diharuskan melunasi pembayaran pajak langsung dilokasi razia tersebut.

Kepada TIMES Indonesia, Kasat Lantas Kompol Wahyu Endrajaya mengatakan jika razia ini dilakukan untuk menertibkan pengendara motor yang melanggar aturan berkendara dan pengendara tidak mematuhi pembayaran pajak kendaraan.

Pajak-Mati-Tilang-21BTxA.jpgSejumlah pengendara saat melakukan pembayaran pajak kendaraanya di lokasi razia. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)

"Razia gabungan ini kami lakukan untuk menertibkan pengendara yang tidak taat pajak atau belum membayar pajak kendaraanya. Razia ini juga akan digelar secara berkala di wilayah hukum Pemkab Sidoarjo," katanya, selasa (22/8/2017).

Dalam razia ini, sejumlah warga sempat memprotes razia pajak kendaraan, karena pajak motor kendaraannya belum setahun, sebab dia hanya menunggak atau pajaknya mati sejak 4 bulan yang lalu.

"Pajak saya mati 4 bulan ini, tetapi kan ini bukan wewenang kepolisian menindak," protes Budi.

Budi juga menegaskan jika pihaknya tidak mau ditilang, dia mengaku akan patuhi pajak kalau sudah mempunyai uang untuk membayar pajak kendaraanya.

Pajak-Mati-Tilang-3ZeWOT.jpgSejumlah pengendara saat melakukan pembayaran pajak kendaraanya di lokasi razia. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)

"Jelas saya protes, masyarakat kecil kok ditekan seperti ini. Saya akan membayar pajak kendaraan saya, jika saya sudah ada uang. Saat ini saya belum ada uang sebab untuk kepentingan keluarga saya yang lebih penting. Kalau uang untuk membayar pajak sudah ada pasti saya akan bayar, jangan seperti ini rakyat kecil di tekan," tegas Budi

Menanggapi protes warga ini, Kompol Wahyu menjelaskan saat sudah aturan yang tercantum dalam Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah jelas, setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan sebelum masa habis STNK warga, kami bekerja sesuai undang undang ," pungkas mantan Kapolsek Genteng Surabaya ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES