Peristiwa Daerah

Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK di Jakarta

Senin, 21 Agustus 2017 - 11:02 | 32.75k
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan di Balaikota Malang, Rabu (9/8/2017) (Foto: Senda/TIMES Indonesia)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan di Balaikota Malang, Rabu (9/8/2017) (Foto: Senda/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan suap APBD Perubahan 2015 Kota Malang.

Kali ini, KPK memanggil enam anggota DPRD Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun TIMES Indonesia, Keenam anggota DPRD Kota Malang tersebut, ialah Mohan Katelu, H Abdul Rachman, Syaiful Rusdi, Priyatmoko Oetomo dari fraksi PDIP, Yaqud Ananda Gudban dari Hanura, dan Suprapto.

"Enam anggota DPRD Kota Malang diperiksa untuk tersangka MAW‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta.

Selain keenam anggota DPRD kota Malang tersebut, KPK juga memanggil Jarot Edy Sulistyono selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bagunan Kota Malang  sebagai saksi untuk tersangka yang sama yakni M Arief Wicaksono.

Seperti yang diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK dan Jarot Edy Sulistyono.

Arief menjadi tersangka atas kasus  suap untuk dua kasus berbeda. Kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta, terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK, terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Arief selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES